Polres Cianjur gelar press release kasus TPPO. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Soal kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO), itu sekitar Mei 2023 korban Abdul Fattah dijanjikan untuk bekerja di negara Kamboja untuk dipekerjakan di salah satu perusahaan di bidang swalayan.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha saat memimpin press release di lapangan apel Mapolres Cianjur, Rabu (14/8/2024) pagi.
"Nah! Namun kenyatannya korban dijadikan scammer atau penipuan online atau operator perjudian," katanya.
Masih ujarnya, korban kemudian merasa tertekan dan meminta pulang. Tapi tidak bisa dikarenakan kontrak belum habis.
Lebih dari itu Kapolres Cianjur menyampaikan Selasa 13 November 2023, saat korban akan dijemput ke Kamboja oleh pihak keluarga.
"Namun mendapat keluarga korban mendapat kabar dari KBRI bahwa korban telah meninggal dunia di rumah sakit (RS) di Kamboja," terangnya.
Hal sama diungkapkan Kapolres Cianjur, bila ingin dimakamkan di Indonesia diharuskan membayar biaya kepulangan sebesar Rp130 juta rupiah. Dan, setelah dilakukan penyelidikan.
"Nah! Petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur berhasil menangkap salah satu tersangka terlibat berinisial AR merupakan warga Kampung Cibodas," jelasnya.
Hal senada diutarakan Kapolres Cianjur,
tersangka berperan sebagai perekrut dan mendampingi proses pemberangkatan korban.
"Keterangan tersangka itu diberikan upah sebesar Rp500.000 dari perekrutan korban," timpalnya.
Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 4 dan 10 undang-undang (UU) RI nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) jo pasal 81 dan pasal 83 undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017.
"Nah! Yaitu tentang perlindungan pekerja migran Indonesia," tutupnya. (Red/*)