Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus TPPO Cianjur, Begini Keberatan yang Dikeluhkan Kuasa Hukum Kliennya Dibilang Mucikari

8/30/2024 | 22:40 WIB Last Updated 2024-08-30T19:12:51Z
Advokat Devia Kusmayati, SH. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALANJUR.COM- Persidangan kasus TPPO di pengadilan negeri (PN) Kabupaten Cianjur dengan terdakwa R, kuasa hukum terdakwa advokat Devia Kusmayati, SH merasa keberatan kalau klien dibilang sebagai mucikari.

Hal tersebut diungkapkan kuasa hukumnya Devia Kusmayati, saat menggelar konferensi pers, di kantor Klinik Hukum, Jumat (30/8/2024).

"Padahal korban tersebut sudah melakukan pernikahan itu sekitar 10 kali," jelasnya.

Lebih dari itu ia memaparkan apakah itu yang disebut korban, tidak mungkin kan. Dan, ia juga menyampaikan klien di laporkan  di sebabkan karena hanya sakit hati adu mulut dengan saudari RM.

Sehingga kliennya atas laporan tersebut diduga dan dituduh sebagai mucikari sebagaimana diatur dalam undang undang (Uu) perdagangan orang atau TPPO.

Menurut Devia selaku kuasa hukum klien hanya menjadi korban atau kambing hitam dalam kasus tersebut sedangkan dasarnya adanya pelaku utama  lain yang mempunyai akses relasi atas kasus tersebut.

"Ya! Sampai sekarang belum juga ditangkap oleh pihak kepolisian DPO," terang Devia.

Kliennya sampai saat ini tidak merasa dan menolak ditudih sebagai pelaku perdagangan orang karena adalah korban dari para mucikari.

"Nah! Itu hanya mempertemukan dengan pihak relasi lain dalam kasus ini," ucap Devia.
 
Hal yang sama diutarakan dia, nah! Itu mungkin ya. Dan, saya ingin diungkapkan para wali, saksi, penghulu, yang dibilang oleh ibu LS sediakan konsumen.

"Ya! Berarti para konsumen harus dihadirkan  dalam perundingan," terang dia.

Kemudian, lebih lanjut ia mengatakan lagi, saat ini menjadi mediator RM dan saudari korban harus segara ditangkap. Lalu, ini masih diduga belum tentu kebenarannya.

Masih ujarnya, ada foto baru diunggah baru-baru ini diunggah saudara korban berfoto-foto bersama dengan DPO tersebut.

" Ada foto baru diunggah baru-baru ini diunggah saudara korban berfoto-foto bersama dengan DPO tersebut," ujar Devia.

Hal sama dipaparkan dia, kasus ini sudah sudah atensi ke Polda. Nah! Tapi DPO tidak tertangkap, jangan sampai nanti pihaknya harus mengajukan hal-hal yang tidak mungkin komplen  yang dikontek hal lainnya.

"Nah! Justru permasalahan harus selesai dengan adil untuk klien saya," timpal Devia.

Beber dia, bahwa dia juga korban dari berisinial LS (diduga mucikari). Klein dirinya korban dari LS.juga, nah! Cuman kebetulan pada waktu itu ada DPO saat ini mengatakan bahwa ada temannya yang butuh uang korban ALY.

Awalnya ada temannya butuh uang katanya bisa gak cari untuk dikenalin. Nah! Lalu dia menghubungi LS.

"Saya butuh uang katanya bisa gak cari untuk dikenalin. Nah! Lalu di menghubungi LS," timpal Devia.

Dia menyampaikan kalau emang mereka merasa dirugikan kenapa bisa terjadi adanya kesepakatan 10 kali pernikahan.

"Nah! Kalau mau melaporkan sudah saja dari awal. Begitu kan," keluh Devia.

Terakhir, diutarakan dia sebagai penutup, kenapa? Pada sudah saat sakit hati, Berarti korban tersebut bisa juga pelaku dugaan TPPO juga dong.

"Ya! Artinya susah jelas seperti itu kang," tutup Devia. (Red/*)

×
Berita Terbaru Update