BPN Cianjur pembinaan dan sosialisasi alih media sertifikat dari analog menjadi elektronik. (Foto: Istimewa)
BPN Cianjur pembinaan dan sosialisasi alih media sertifikat dari analog menjadi elektronik. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) bekerja sama Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) juga Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ BPN Kabupaten Cianjur pembinaan dan sosialisasi alih media sertifikat dari analog menjadi elektronik di saung Tumaritis, Jalan Hidayatullah, Selasa (13/8/2024).
Kepala ATR/BPN Kabupaten Cianjur Siti Khodijah menjelaskan dunia digital jadi satu keharusan harus dilakukan tidak bisa dihindari, resolusi digital terutama sertifikat pertanahan dari analog menjadi digital.
"Nah! Itu merupakan reformatif yang tengah digalakkan di Indonesia," katanya.
Bahkan, lebih dari itu ia menyampaikan sesuai instruksi Presiden RI, Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) digital suatu keharusan tidak bisa tunda-tunda, pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN akan mengubah sertifikat analog menjadi digital Sertifikat Tanah Elektronik (ST-El).
"Sertifikat elektronik tersimpan di dalam database masyarakat pemilik tanah bisa melihat dan menggunakan dimana dan kapan saja," terang Siti.
Masih ujarnya, selian itu juga dapat meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akurasi yang lebih tinggi dalam pengelolaan data pertanahan.
"Ya? Saat ini memang pelayanan sudah digitalisasi untuk bisa mengikuti perkembangan zaman," tutup Kepala ATR/BPN Kabupaten Cianjur.
Terpisah, Ketua Pengda PPAT Kabupaten Cianjur Wahyu mengungkapkan, beralihnya sertifikat dari analog menjadi elektronik dalam rangka optimalisasi teknologi dan inovasi serta meningkatkan administrasi pengelolaan pertanahan lebih efisien, akuntabel dan memberikan kepastian hukum.
"Intinya lebih kuat bagi masyarakat," katanya.
Ia mengucapkan terima kasih kepada Pemkab Cianjur dan jajaran Kementerian ATR/BPN atas kerjasama terselenggaranya kegiatan ini dengan sangat baik.
"Semoga PPAT Cianjur bisa terus melaksanakan tugas melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya," tandas Wahyu.
Sementara itu, Suryanto (45) warga Cianjur menyatakan, sistem digitalisasi akan memberikan perubahan dan kebiasaan bahkan menjadi suatu kebutuhan dan keharusan tidak bisa dihindari.
"Kami berharap melalui sistem digital ini juga dibarengi dengan sisi keamanan juga," katanya.
Lebih dari itu ia mengungkapkan sistem digital semua berubah, percepatan efisiensi bisa terjadi. Maka itu pertemuan ini menjadi penting sebagai sarana sosialisasi terhadap para PPAT yang dapat memberikan pemahaman komprehensif beralihnya ke sertifikat elektronik, serta dapat menjawab pertemuan-pertemuan dengan masyarakat.
"Artinya untuk memberikan kepastian hukum kepada masyarakat hak atas tanah" ujar Suryanto, singkat. (Red/*)