Notification

×

Iklan

Iklan

Ada Apa? 50 Anggota DPRD Terpilih Batal Dilantik

8/06/2024 | 19:41 WIB Last Updated 2024-08-06T13:00:07Z


Gedung DPRD Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Sebanyak 50 anggota DPRD Kabupaten Cianjur terpilih periode 2024-2029 batal dilantik, Senin (0l5/8/2024) kemarin.

Pelantikan itu ditunda karena adanya gugatan lanjutan terhadap putusan KPU RI ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Seperti diketahui sebelumnya, Sekretaris DPRD Kabupaten Cianjur telah melakukan sejumlah persiapan untuk melantik sebanyak 50 anggota DPRD terpilih.

Koordinator Divisi Teknis KPU Kabupaten Cianjur, Abdul Latif menjelaskan, pelantikan terhadap anggota DPRD Kabupaten Cianjur periode 2024 - 2029 kewenangan dari Sekretariat Dewan (Setwan).

"Nah! Hal Itu sebenarnya ranah Setwan," katanya.

Masih ujarnya, tapi karena menjadi salah satu dasar pelantikan itu harus ada penetapan dari KPU Kabupaten Cianjur.

Namun lanjut dia, setelah konsultasi dengan KPU Provinsi Jawa barat, pihaknya tidak bisa menetapkan karena KPU RI belum menerima Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari MK soal gugatan lanjutan.

"Juli lalu kita sudah bersurat ke KPU Provinsi Jawa Barat terkait akhir masa jabatan DPRD Kabupaten Cianjur," terang Abdul Latif.

Ia menyampaikan memohon arahan apa harus dilakukan ketika akhir masa jabatan DPRD memang Senin (5/8/2024) sesuai dengan SK Bupati Cianjur yang pihaknya terima.

"Nah! Saat ini pihaknya diperintahkan untuk menunggu terlebih dulu arahan selanjutnya," ujar Latif.

Tentu dari KPU RI terima BRPK dalam memastikan Cianjur dan daerah lainya masuk dalam gugatan lanjutan atau tidak, bahkan hal itu sudah disampaikan saat rapat Bamus DPRD Kabupaten Cianjur," jelasnya.

Selain itu, Ketua KPU Kabupaten Cianjur, Muhamad Ridwan menjelaskan, berdasarkan Pasal 367 angka 4 undang-undang (UU) RI nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) masa jabatan anggota DPRD kabupaten/kota adalah 5 tahun dan berakhir pada saat anggota DPRD yang baru mengucapkan sumpah atau janji.

"Itu juga disebutkan pasal 27 angka 1 pada PP nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD provinsi, kabupaten, dan kota," jelasnya.

Sementara itu, Humas Setwan Kabupaten Cianjur Aris mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu kepastian dari KPU Cianjur untuk melaksanakan pelantikan terhadap 50 anggota DPRD terpilih.

"Dari minggu kemarin juga jelang pelantikan anggota DPRD terpilih dijadwalkan Senin sekarang kita sudah melakukan persiapan. Bahkan gladi resik," katanya singkat. (Red/*)

×
Berita Terbaru Update