Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Kasus Oplosan Gas LPG, Kapolres Cianjur Jelaskan Hal Ini

7/30/2024 | 21:01 WIB Last Updated 2024-07-30T14:08:58Z
Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) dari subsidi menjadi non-subsidi di Polres Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNACIANJUR.COM- Hasil penindakan, adapun barang bukti berhasil diamankan diantaranya 1 unit mobil pick-up digunakan untuk alat angkut gas LPG, 143 tabung gas LPG 3 kilogram subsidi berwarna hijau.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha , saat jumpa pers di Mako polres Cianjur, Selasa (30/7/2024) pagi.

"Sebanyak 143 tabung gas LPG 12kg non-subsidi merk "Bright Gas" berwarna pink, 15 tabung gas LPG ukuran 5,5kg, 200 buah tutup seal atau segel dan barang bukti lainnya," katanya.

Atas perbuatannya, masih diungkapkan Kapolres Cianjur, para tersangka dikenakan Pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana telah diubah Pasal 40 angka 9 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang- undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang - Undang jo Pasal 55 ayat (1) Ke 1e KUHP.

"Nah! Itu dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara dan denda 60.000.000.000 (enam pulu miliar rupiah)," terang dia.

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan saat kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk waspada dan tidak menggunakan tabung bila menemukan segel yang tidak sempurna.

"Karena sesuai dengan hasil yang kami sita bahwa pelaku juga mempersiapkan segelnya sendiri, bila ada kecurigaan bahwa gas tersebut tidak sesuai isinya kemudian ditemukan cacat pada penutup atau segel segera melapor kepada petugas kepolisian di Polres Cianjur," tutup AKBP Rohman Yonky Dilatha. (Red)





×
Berita Terbaru Update