Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Amankan Penggelapan Motor Lintas Negara, Begini Krobologisnya

7/22/2024 | 21:40 WIB Last Updated 2024-07-22T14:57:32Z
Ungkap kasus penggelapan motor lintas negara Polres Cianjur. (Foto: Sep/SignalCianjur)

CIANJUR, SignalCianjur.com-;Polres Cianjur Berhasil mengungkap kasus tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor lintas Negara Dimana Sat Reskrim Polres Cianjur menetapkan dua orang Sebagai Tersangka.

Kapolsek Cianjur mengatakam para pelaku mengumpulkan kendaraan sepeda motor yang tanpa di lengkapi dengan surat-surat.

"Kemudian motor tersebut dikumpulkan di suatu tempat dan diatur supaya menyerupai kendaraan baru," ujar dia.

Nah! Hal serupa diungkapkan Kapolres Cianjur, kemudian kendaraan tersebut akan dijual kembali ke Negara Afrika Selatan," katanya 

Terakhir, Kapolres menambahkan, para tersangka dikenakan Pasal 35 dan atau 36 UU Nomor 42 tahun 1999 tentang jaminan Fidusia dan atau Pasal 55 KUHPidana dan atau Pasal 263 KUH Pidana tentang pemalsuan dan atau Pasal 378 KUHP pidana dan atau Pasal 372 KUHP pidana tentang Penipuan dan atau Penggelapan, dan atau Pasal 480 KUHP dana dan atau Pasal 481 KUHP pidana tentang Penadahan, dengan ancaman hukuman minimal 2 tahun penjar ada. 

"Kalau maksimal 7 tahun penjara atau denda paling banyak Rp 50.000.000,"' jelasnya

Diketahui, Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yongky Dilatha yang di dampingi Wakapolres Cianjur Kompol Handreas Andrian serta Kasat Reskrim Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, Dalam press releasenya mengatakan, polres Cianjur berhasil mengamankan 2 orang tersangka berinisial DF dan ZMN, dengan barang bukti 18 Unit R2 Merk Yamaha Mio, 13 Unit R2 Merk Yamaha Aerox. 1 Unit R2 Merk Mio M3, 1 Unit R4 Merk Suzuki Carry jenis pick up, 1 Unit R4 Merk Daihatsu Grand Max jenis pick up warna putih dan 1 Unit R4 Merk Daihatsu Grand Max Jenis pick up warna Hitam. (Red)



×
Berita Terbaru Update