Notification

×

Iklan

Iklan

Masyarakat Cipendawa Pacet Terima Hak Milik Lahan HGU, Begini Dijelaskan BPN Cianjur

7/27/2024 | 21:39 WIB Last Updated 2024-07-27T14:57:40Z
Kantor BPN Cianjur. (Foto: Mamat Mulyadi/JabarNews)



SIGNALCIANJUR.COM- Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkompinda) bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN), Pemerintah Pusat, juga Pemdes Cipendawa, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat pertemuan sosialisasi bahas tanah dari HGU menjadi hak milik.

Diketahui, pembahasan tersebut secara gratis oleh pemerintah, acara bersama masyarakat Kampung Ciguntur RW 03 di tiga ke RT. 

Kasi Penataan dan Pemberdayaan BPN Kabupaten Cianjur Andi mengatakan rapat pembebasan tanah garap, (HGU) yang disertifikatkan, dengan kurang lebih 174 hektar dalam pengajuan awal.

"Rapat pembebasan lahan HGU merupakan lanjutan dari kebijakan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," terang Andi.

Masih ujarnya, disepakati dan akan disertifikatkan, dengan adanya rapat musyawarah dengan masyarakat yang menghasilkan kemufakatan dan secara aman.

"Nah! Masyarakat menerima apa sudah ditetapkan oleh dinas ATR l/BPN dan Pemkab Cianjur," jelas Andi.

Walaupun ada sedikit keberatan, hal da diungkapkan dia, hasil yang didapat, bagi masyarakat sudah mempunyai garapan kurang lebih 7 hektar, dan hanya mendapatkan tanah dengan sertifikat 3 hektar.

"Tapi masyarakat merasa legowo apa yang sudah menjadi kesepakatan dengan hasil rapat musyawarah," jelasnya.

Dan untuk pengukuran tanah dan pematokan, akan di tentukan waktunya oleh pihak ATR.

Sementara itu, pelaksanaan tersebut  digelar di sekolah SLB Loka Mandiri, Kp Ciguntur RT 06/03, Dess Cipendawa Kecamatan Pacet Kabupaten Cianjur, pada pukul 14.00 WIB hingga selesai.

Terlibat yang Hadir Kapolsek Cimacan Kompol Hima Rawalasi, Danramil Cipanas Arm Yayan Ruhiyat, Yudha Azwar, Kepala Desa Cipendawa H Acep Ganda Permana, bersama jajarannya, Kasi PP Pacet Jejen,  Kepala Desa Sukatani H. Udin, RT/RW setempat dan segenap masyarakat di kampung tersebut.

Dia menyampaikan statting out (stake out), adalah pengukuran tanah/lahan, pengembalian titik koordinat dari desain (gambar) rencana ke lapangan (ahan tanah HGU).

Terakhir, masih menurut Andi mengatakan baik ini adalah kegiatan yang belum tuntas dari kegiatan tahun 2016, di mana batas-batas tercantum di sertifikat.

"Nah! Belum sesuai dengan keadaan di lapangan," tutupnya, Sabtu (27/7/2024). (Red)


×
Berita Terbaru Update