Notification

×

Iklan

Iklan

Minta Bantuan Hukum Soal Fasum Fasos, Warga Geduk Bougenville Cipanas Datangi Kantor Cianjur Lawyers Club

7/16/2024 | 21:43 WIB Last Updated 2024-07-16T14:48:27Z
Warga Geduk Bougenville Cipanas Cianjur datangi kantor CLC, minta bantuan hukum. (Foto: Mamat Mulyadi/SignalCianjur)

CILAKU, SignalCianjur.com- Warga Bougenville 2, Blok E 7, Kampung Geduk Bougenville RT 1/7, Desa Palasari, Kecamatan Cipanas, Kabupaten Cianjur mendatangi kantor Cianjur Lawyers Club (CLC) minta bantuan hukum soal dugaan perlakuan tidak baik developer PT Satya Mitra Pratama, Selasa (16/7/2024).

Diketahui, bahkan menggelar jumpa pers soal dugaan menjualbelikan fasum fasos lingkungan di Villa Bougenville salah satunya telah dijual "Patung Burung" karya I Nyoman Warta kepada pihak lain.

D Muharam Junaedi alias Odden mengatakan, patung tersebut merupakan icon dari Villa Bougenville. Dan, warga pemilik  merasa keberatan atas kejadian saat ini.

"Nah! Bahwa kami selaku kuasa hukum akan membuat laporan ke pihak kepolisian terkait," katanya, saat press release dihadapan awak media, di kantor CLC (Klinik Hukum), Jalan Siliwangi, Kecamatan Cilaku, siang.

Masih diungkapkan Odden, dugaan pengrusakan dan penggelapan milik fasum fasos warga akan mengajukan gugatan perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Cianjur, agar masalah ini bisa diselesaikan secara hukum dan ada kepastian hukum.

"Agar warga sebagai pemilik merasa nyaman, aman tinggal di lingkungan tersebut," tutupnya, singkat.

Sementara itu, Eliany (62) warga setempat warga mengkeluhkan soal fasilitas umum (Fasum) maupun fasilitas sosial (Fasos) disediakan menunjang hadir fungsi perumahan (villa) yang dibongkar.

Lebih lanjut, ia mengatakan seperti fasilitas patung itu sudah ada sejak perumahan dibangun, sekitar 1990 ada, dan sebelumnya tidak ada permasalah soal pengrusakan.

"Nah! Permalasahan timbul sejak perusahaan tahun 2012," bilangnya kepada insan media saat jumpa pers di Klinik Hukum, Jalan Siliwangi, Kecamatan Cilaku, Selasa (16/7/2024).

Masih ujarnya, dari PT (menguasai) itu mengutus orang semua fasos dan fasum yang ada di villa tersebut tinggali para pemilik warga setempat.

"Bahkan sampai kantor pemasaran dan fasilitas yang ada di dalam perumahan dikuasai," keluh Eliany.

Lebih lanjut ia mengungkapkan seperti halnya kolam renang, lapangan tenis, dan semua dikuasai. Dan, bukan untuk kepentingan warga tapi untuk kepentingan pribadi atau golongan semata.

"Sampai yang bisa dipakai gak bisa dipakai," ujar Eliany.

Masih dibeberkan dia, lalu kolam renang dan fasilitas lainnya gak berfungsi. Terakhir, ya semua istilahnya berfungsi dengan baikkah begitu sejak dikuasai itu.

"Nah! Sampai terakhir ya itu patung yang dibuat I Nyoman Nuarta ada yang datang mereka jual," tutur Eliany.

Hal sama diutarakan dia, patung tersebut ada nilainya dijual. Nah! Informasi diterima itu sekitar Rp 250 juta, berikut harus membuat pengganti katanya dikeluarkan oleh yang beli sekitar Rp 75 juta.

"Tapi kontan dijual Rp 250 juta," bilang Eliany.

Ia berharap, barang atau patung tersebut balik lagi ke seperti semula karena sejak menjual barang itu boleh keluar masuk terus itu sejumlah oknum perumahan tersebut. Sebab semenjak tahun 2012 itu kan mereka atau pihak PT gak pernah mengurus perumahan tersebut. 

"Nah! Perlu diketahui yang mengurus adalah pemilik villa," terang dia.

Ia menyambungkan, sebelum membeli sebuah properti di sebuah perumahan, tentunya kita perlu mempertimbangkan Fasilitas Umum (Fasum) maupun Fasilitas Sosial (Fasos) yang disediakan untuk menunjang hadirnya fungsi perumahan.

"Nah! Hal tersebut menjadi poin penting karena sifatnya wajib dan krusial. Nantinya warga gunakan secara bersama-sama," papar Eliany.

Terakhir, ia menambahkan baik itu semua jalan, kebersihan, keamanan, penerangan dan lainnya itu oleh warga setempat sendiri yang mengelola hasil swadaya masyarakat.

"Nah! Sekarang mereka mau ambil. Salah satu contoh patung lolos, mungkin itu pemikiran mereka, dan masuk menguasai. Begitu," tutup Eliany. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update