Notification

×

Iklan

Iklan

Dua Orang Diringkus, Sat Reskrim Polres Cianjur Ungkap Kasus Oplosan Gas LPG

7/30/2024 | 20:41 WIB Last Updated 2024-07-30T13:44:34Z
Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) dari subsidi menjadi non-subsidi di Polres Cianjur. (Foto: Mamat Mulyadi/SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM– Polres Cianjur menggelar Konferensi Pers pengungkapan kasus pengoplosan Liquid Petroleum Gas (LPG) dari subsidi menjadi non-subsidi yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur. 

Kasus tersebut berhasil diungkap berkat kerjasama dan kolaborasi antara Polisi dan masyarakat yang berawal dari laporan informasi.

Kapolres Cianjur AKBP Rohman Yonky Dilatha mengatakana, hal ini berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh pelapor dengan inisial Saudara AN.

"Nah! Tentunya ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cianjur untuk dilakukan penyelidikan," katanya.

Masih diutarakan Kapolres Cianjur setelah dilakukan penyelidikan, ditemukan adanya dugaan penyalahgunaan LPG subsidi diperuntukan untuk masyarakat yang tidak mampu.

Masih ujarnya, petugas dari Sat Reskrim berhasil mengamankan dua orang tersangka yang berinisial F dan S.

Masih dijelaskan Kapolres Cianjur, para pelaku melakukan aksinya dengan cara mengumpulkan terlebih dahulu tabung gas subsidi yang berisikan gas lalu gas dari tabung LPG subsidi tersebut dipindahkan.

"Nah! Itu ke tabung gas non-subsidi dengan merk "Bright Gas" menggunakan alat tertentu," terang orang nomor satu di Polres Cianjur.

Artinya, ia menyampaikan lebih lanjut, yang sudah dimodifikasi sedemikian serta dalam proses pemindahan gas menggunakan es batu. Dan, dari hasil pemeriksaan kedua tersangka, keduanya sudah melakukan kegiatan ini sejak September tahun 2022 hingga Juli 2024.

"Sehingga saat dilakukan penindakan oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur," timpal Kapolres Cianjur.

Ia memaparkan, bersangkutan menjual tabung oplosan tersebut seharga Rp140.000 per tabung dan dari hasil penjualannya.

Lebih lanjut ia menjelaskan lagi lebih lanjut, tersangka mendapatkan keuntungan sebesar Rp68.000 rupiah. Akibat perbuatan tersangka mengakibatkan  kerugian negara dari September 2022 hingga Juli 2024 kurang lebih sebesar Rp.849.420.000. 

"Kerugian negara tersebut berasal dari pengoplosan LPG subsidi ke non-subsidi, selain itu kerugian juga diakibatkan dari pengurangan isi gas yang dilakukan oleh tersangka," pungkas Kapolres Cianjur. (Red)





×
Berita Terbaru Update