Notification

×

Iklan

Iklan

Warga Resah Maraknya Pemasangan Liar Kabel LAN, Begini yang Dikeluhkannya

6/27/2024 | 23:33 WIB Last Updated 2024-06-27T16:37:37Z
LAN liar di Kampung Gg Pahlawan atau yang biasa disebut Gg Yengkorak, RT 1/ 2, dan RW.18, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur. (Foto: Istimewa)



SIGNALCIANJUR.COM- Maraknya pemasangan liar kabel Local Area Network (LAN), merupakan salah satu jenis kabel jaringan umum digunakan menghubungkan internet ke berbagai perangkat PC atau komputer, router, dan saklar. 

Hal tersebut diungkapkan Endang Sulaiman (45) warga 

Diketahui, melalui jaringan area lokal dan pemasangan Tiang Internet harus berizin, hal ini juga diatur dalam pasal 13 undang undang no 36 tentang Telekomunikasi.

Dijelaskan Endang, pemasangan tiang internet di perumahan atau kampung, wajib mengajukan izin pemasang tiang pada RT/RW, kelurahan/desa sampai ke kecamatan.

"Nah! Hal tersebut sesuai peraturan daerah setempat," katanya kepada insan media, Kamis (27/6/2024).

Seperti diketahui, pemasangan tiang internet tidak berizin. Kondisinya telah menjadi momok baru yang begitu meresahkan bagi masyarakat di Kampung Gg Pahlawan atau yang biasa disebut Gg Yengkorak, RT 1/ 2, dan RW.18, Kelurahan Muka, Kecamatan Cianjur, kini merasa resah pasalnya selain tidak berizin jaringan kabel LAN ini terlihat berantakan.

Menurut Endang Sulaiman warga sekitar menuturkan, sekitar kurang lebih 7 titik kabel yang berantakan, dari beberapa tiang ini diantaranya dari perusahaan indihome.

"Nah! Sedangkan tiang yang lainnya saya tidak mengetahuinya," katanya.

Masih ujarnya, menduga pemasangan tiang kabel internet milik pengusaha nakal yang diduga tidak berizin, saat ini begitu banyak dijumpai dan hampir ada di setiap perumahan.

"Nah! Bahkan sampai permukiman warga yang berada di 32 kecamatan," terang Endang.



Sementara itu, Dede (38) warga setempat mengeluhkan terkait kegiatan pemasangan tiang kabel Internet liar selama ini dilakukan tanpa adanya, pemberitahuan baik dari aparat desa dan RT maupun RW serta kelurahan hingga kecamatan, dan setiap warga ditempati atau dilalui kabel internet tidak mendapatkan kompensasi.

"Hal ini terjadi hampir di setiap perumahan/permukiman warga ada di seluruh wilayah. Bahkan hingga ke penjuru pelosok desa-desa.

Lebih lanjut ia mengatakan yang diduga dilakukan secera semena-mena oleh para pengusaha internet nakal hanya demi keuntungan pribadi," keluhnya.

"Setahu saya, menurut peeundang- undangan dinas terkait dalam hal ini Pekerjaan Umum Cipta Karya Perumahan dan Pemukiman (PU-CKPP) Cianjur.

"Nah! Bila dijalan milik kabupaten itu wewenang atau kebijakannya, sehingga  kami akan menindaklanjuti terkait hal ini," timpal Dede.

Tapi, ia menuturkan ketika memasuki jalan kampung/perumahan/dalam Desa, itu yang mempunyai kebijakan adalah RT RW beserta lurah dan kades yang mempunyai wewenang.

"Nah! Kami pastinya akan melakukan koordinasi, terkait  dalam hal penangananya," ucap Dede.

Bilamana hal tersebut, masih diutarakan dia, tidak berijin serta tidak di indahkan pihak perusahaan terkait, akan melakukan peneguran.

"Artinya pembongkaran tiang tersebut, sampai tidak beroperasi," papar dia.

Dede berharap Pemkab Cianjur  melalui instansi-instansi terkait, segera melakukan langkah-langkah terbaik dalam hal penindakan secara tegas tanpa adanya tebang pilih. 

Ia menambahkan khususnya terhadap para pengusaha internet nakal yang ada di Kabupaten Cianjur.

"Ini semua kan untuk Menambahkan Pendapatan Daerah melalui pajak yang dibayarkan oleh para riseller-riseller yang terdaftar nantinya" tutup Dede. (Red/*)





×
Berita Terbaru Update