Notification

×

Iklan

Iklan

Soal SK Perpanjangan Masa Jabatan Kades di Cianjur, Ini Bilang Ketua Apdesi Bojongpicung

6/11/2024 | 12:48 WIB Last Updated 2024-06-11T07:31:53Z
Ketua Apdesi juga Kades Kemang, Bojongpicung, Cianjur Dadan. (Foto: Mul/JabarNews)

SIGNALCIANJUR / BOJONGPICUNG - Bahwa, SK perpanjangan masa jabatan ini merupakan implementasi dari perubahan undang-undang (UU) nomor 6 tahun 2014 hasil revisi yang dirubah.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Apdesi Kecamatan Bojongpicung Dadan, usia menerima SK perpanjangan masa jabatan kades diserahkan Bupati Cianjur H Herman Suherman, di Pendopo, Pemkab Cianjur, Selasa (11/6/2024).

"Perpanjangan masa jabatan kades adalah sesuai UU nomor 23 tahun 2024 tentang desa dengan SK penambahan masa jabatan 2 tahun dari 6 tahun menjadi 8 tahun," katanya.

Masih ujarnya, dulu kan 6 tahun kali 3 periode. Saat ini menjadi berubah 8 tahun kali 2 periode, karena UU tersebut akhirnya habis yang 2026 pun itu diperpanjang ditambah 2 tahun.

"Nah! Itu sebagai gambaran pelaksanaan UU sekarang ini," terang Kades Kemang, Kecamatan Bojongpicung.

Dadan menyambut baik perpanjangan saat ini segala bentuk resiko yang mungkin akan dihadapi. Ya! Sebab tidak sedikit memang kepala desa yang sudah 3 periode, termasuk dirinya.

"Jadi mudah-mudahan dengan perpanjangan ini para kades lebih optimal lagi,' ujar dia.

Hal sama diutarakan Ketua Apdesi Kecamatan Bojongpicung, artinya lebih totalitas lagi membangun masyarakat dan desa di wilayah masing-masing. 

Ditanya program prioritas bagaimana, Dadan memaparkan pihaknya akan mengikuti apa yang menjadi program Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, dalam hal yaitu Bupati Cianjur.

"Paling tidak kita tidak bersebrangan kira-kira seperti itulah," timpalnya.

Terakhir, Kades Kemang menambahkan, walaupun tentu saja sebagai kades punya kebijakan - kebijakan lokal, pasti itu karena nanti dalam UU perubahan saat ini 70 persen menjadi kewenangan desa. Dan, 30 menjadi kewenangan pusat.

Ia menambahkan, kalau sekarang terbalik 70 persen kewenangan pusat dan 30 persen yaitu desa. Jadi banyak hasil Musdes juga Musdus itu tidak terasakan atau terealisasikan.

"Karena berbenturan dengan undang - undang. Nah! Salah satunya itulah," pungkasnya. (Red/*)




×
Berita Terbaru Update