Notification

×

Iklan

Iklan

Soal SK Perpanjangan Kades, Camat Bojongpicung: Jadikan Motivasi Meningkatkan Desa

6/12/2024 | 15:00 WIB Last Updated 2024-06-12T08:03:04Z
Camat Bojongpicung Azis Muslim. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR / BOJONGPICUNG- SK perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) awalnya enam tahun menjadi delapan tahun, hal ini tentunya merupakan motivasi.

Hal tersebut diungkapkan Camat Bojongpicung Azis Muslim, usai penyerahan SK perpanjangan masa jabatan kades di Pendopo, Pemerintah Daerah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Selasa (11/6/2024).

"Artinya untuk meningkatkan pengabdian, dedikasi dan kinerja. Khusus untuk kades di Bojongpicung," katanya.

Lebih lanjut Azis menyampaikan, terutama terkait pelayanan -pelayanan dasar kepada masyarakat. Dan, tentunya juga berharap semua komponen setiap desa, tidak hanya kades saja tapi semua bisa bersatu meningkatkan lintas sekitar.

"Ya! Artinya secara menuturkan bukan satu bidang saja," pesannya.

Masih ujarnya, baik itu potensial UMKM, SDM, SDA dan lainnya untuk mendorong perputaran ekonomi, pendidikan, kesehatan, kepedulian sosial serta kemajuan lain.

"Tentu kami ingin kecamatan ini bisa maju dan berkembang secara menyeluruh," terang Camat Bojongpicung.

Sementara itu, ada sebanyak sembilan desa di Kecamatan Bojongpicung saat ini terima SK perpanjangan masa jabatan kades diantaranya Desa Neglasari, Desa Hegarmanah, Desa Sukaratu, Desa Bojongpicung, Desa Cibarengkok, Desa Kemang, Desa Jatisari, dan Desa Sukarama.

"Ada satu lagi desa nanti periode selanjutnya karena dulu ketika Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) berbeda saat pelaksanaannya," terang Camat Bojongpicung.

Terakhir, ia berharap menjadi motivasi untuk seluruh kades soal SK perpanjangan masa jabatan saat ini.

"Artinya untuk mengajak semua komponen bekerja sama meningkatkan desa secara umum," tutup Camat Bojongpicung. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update