Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Lahan Sewa Tower Merasa Ditipu Perusahaan, Begini Geram Pemilik

6/26/2024 | 22:06 WIB Last Updated 2024-06-26T16:19:29Z
Tower di Kampung Sengkong RT 1/5 desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa)

SIGNALCIANJUR.COM- Munawar Ralibie Muslim warga Kampung Sengkong RT 1/4 sebagai pemegang sertifikat di Kampung Sengkong RT 1/5 desa Cibiuk, Kecamatan Ciranjang, Kabupaten cianjur, Rabu (26/6/2024).

Diketahui, selaku pemberi kuasa kepada Hj. Haryanti Roloyah terkait konpensasi sewa lahan pembangunan tower milik PT Tower Bersama Group (TBG) tidak kunjung terealisasi.

"PT TBG sejauh ini ingkar janji, sebagI mana pemilik lahan sudah mrlakukan perjanjian secara tertulis," katanya, kepada insan media melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/6/2024)

Menurut, Hj Siti Haryanti Roloyah, menuturkan, merasa kecewa terhadap perusahaan karena tidak Sesuainya  Perjanjian yang sudah di sepakati bersama.

"Saya merasa kecewa dengan PT. Tower Bersama Group karena tidak sesuai dengan perjanjian," terang dia.

Lebih lanjut ia menyampaikan, perjanjian awal pihak PT TBG akan membayar sewa lahan sebesar Rp 18 juta per tahun selama 11 tahun dengan nilai total Rp 189 juta.

"Perjanjian yang sudah disepakati PT TBG akan melakukan pondasi yang selanjutnya akan membayara sebesar 30 persen," Siti.

Masih ujarnya, sehingga sampai dengan pembangunan tower rampung dan menginjak 5 bulan, pihat PT TBG tidak kunjung membayar biaya sewa sepeserpun," tegasnya.

Sambunnya, pemilik lahan sudah mencoba berkordinasi dengan pihak Vendor akan tetapi Selalu di minta bersabar sedangkan mereka sudah mengingkari perjanjian yang telah di sepakati secara tertulis.

"Nah! Bahkan ada indikasi dan di duga penipuan," ujar dia.

Seperti yang di ketahui bersama pembangunan tower harus di lengkapi  dokumen lingkungan UKL, UPL, konvensasi biasanya ijin persetujuan tetangga, karena dampak yg akan terjadi jika ada kebocoran frekwensi atau radiasi dari tower akan mempengaruhi mental manusia (stunting). 

Terkait ijin kecamatan, desa sampai warga lingkungan setempat sudah di tempuh sehingga apemilik lahan sampai saat ini belum kunjung di bayar pihak PT tersebut.

Sementara itu pihak pemilik lahan sudah melakukan penandatanganan Berita Acara Kesepakatan dan Perjanjian Sewa Menyewa atas Lahan sesuai dengan yang tercantum dalam sertifikat di atas dengan pihak PT. Tower Bersama.

Diketahui, melalui menjalankan kuasa ini, penerima kuasa wajib untuk selalu mengikuti ketentuan perundangan-undangan yang berlaku wajib menerima pembayaran.

"Nah! Selain itu, serta melakukan perbuatan lain-lain berkaitan dengan hak atas tanah tersebut dianggap perlu dan berguna demi tercapainya maksud pemberian kuasa ini. (Red/*)





×
Berita Terbaru Update