Notification

×

Iklan

Iklan

SK Masa Jabatan Kades Sabandar Karangtengah Cianjur Diperpanjang, Begini Bilangnya

6/11/2024 | 17:39 WIB Last Updated 2024-06-11T12:57:01Z
Kades Sabandar, Karangtengah, Cianjur Dedi Saepudin. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR / KARANGTENGAH - Soal SK perpanjangan masa jabatan kepala desa (Kades) awalnya enam tahun menjadi dua tahun tentu merupakan anugrah dan beban harus dipikul meningkat pelayanan kepada warga.

Hal tersebut diutarakan Kades Sabandar, Kecamatan Karangtengah Dedi Saepudin, usia menerima SK perpanjangan di Pendopo, Pemkab Cianjur, Selasa (11/6/2024).

"Menambah pekerjaan juga beban juga bagi kami para kepala desa khususnya di Kecamatan Karangtengah," katanya.

Lebih lanjut, ia menyampaikan karena ada tambahan selama dua tahun. Dan, ini merupakan amanah juga diberikan oleh Allah SWT untuk saling sama-sama menjaga melaksanakan tugas, amanah dan kewajiban dipikul.

"Intinya untuk mensejahterakan warga di desa masing-masing," ujar Dedi.

Ia berharap, khususnya warga Desa Sabandar bisa bahu-membahu bersama-sama ikut melaksanakan pembangunan atau tugas-tugas sesuai yang berlaku. Baik itu fisik maupun non fisik, untuk mendongkrak ekonomi lintas sektor.

"Tentu kami ingin desa maju dan berkembang dalam segala hal," beber kades di Kecamatan Karangtengah.


Terakhir, ia mengucapkan terima kasih kepada Bupati Cianjur H Herman Suherman yang telah memperpanjang SK jabatan masa kerja kades, artinya dirinya berakhir sekitar 2030.

"Program prioritas sebagai disampaikan pak bupati ketahanan pangan dan bisa melek teknologi atau digitalisasi," tutup Dedi. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update