Notification

×

Iklan

Iklan

Soal PHK Karyawan, Kuasa Hukum PT PAM Jelaskan Hal Ini

5/26/2024 | 20:08 WIB Last Updated 2024-05-26T13:14:20Z
Kuasa Hukum PT. Peternakan Ayam Manggis Rahmat Lemos. (Foto: Mul/JabarNews)

SIGNALCIANJUR.COM - Soal pemutusan hubungan kerja (PHK) sudah sesuai berdasarkan aturan putusan dari pengadilan negeri (PN), bahkan pihak perusahaan sudah membayar kewajiban kepada para karyawan.

Hal tersebut dijelaskan Kuasa Hukum dari PT. Peternakan Ayam Manggis (PAM), Rahmat Lemos mengklarifikasi kepada insan media, saat dikonfirmasi langsung, Minggu (26/5/2024) siang.

"Ya! Pasalnya operasional mengalami peningkatan," katanya.

Masih ujarnya, hal ini terjadi dari 2021 hingga 2023. Dan, dimana harga pokok penjualan (HPP) peternak untuk DOC (anak ayam,red) itu biasanya di angka Rp 5000, pihaknya bisa jual sekitar Rp 2500.

"Jadi sekitar 50 persen sudah rugi," ucap Rahmat.

Lebih lanjut ia memaparkan, ditambah lagi dengan adanya kenaikan jagung. Dan, lainnya. Nah! Naiknya harga pakan begitu kan! Jelas sudah otomatis tentu mempengaruhi juga.

"Misalnya produksi dan HPP juga dengan kenaikan tersebut untuk satu ekor DOC sekitar Rp 6000," terang dia.

Hal sama diutarakan Rahmat, kemudian harga jual DOC itu atau ekornya sekitar Rp 2500, sudah otomatis perusahaan kerugian sekitar Rp 3500 per ekor.

"Nah! Adapun masalah karyawan yang di-PHK itu sudah sesuai dengan aturan dan ada putusan dari pengadilan negeri," jelas dia.

Rahmat menyampaikan lebih detail, bahkan pihak perusahaan sudah memberikan dan membayar kewajiban kepada karyawan.

Ditanya karyawan yang di-PHK, Rahmat menyebutkan, kalau yang musuk ke PHI itu ada 69 orang. Itu sudah terealisasi semua, dan yang tidak masuk juga telah dibayarkan.

"Mungkin yang jumlahnya segitu tak mau menerima dan melakukan gugatan. Lalu putusan sudah ada," terang dia.

Masih beber Rahmat, apa yang menjadi kewajiban perusahaan sudah direalisasikan, jadi selama ini tidak ada kendala justru selama ini kalau normal harga pakan juga operasional tidak mungkin tutup apalagi perusahaan sedang berjalan.

"Nah! Akhirnya tidak ada jalan lain perusahaan hanya bisa pastah. Dan, harus tutup dari pada merugi. Kasihan juga karyawan bila tidak dibayar kalau kerja," imbuhnya.

Terakhir, Rahmat menambahkan bayangkan saja dari satu ekor ruginya Rp 3500 dikalikan dengan sekian ribu per DOC itu cukup banyak.

"Jadi kalau dipaksakan juga tidak bisa tetap jalan akhir harus tutup karena untuk operasional dari mana," pungkasnya. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update