Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Kisruh OPD dengan Sekda Cianjur, Poslogis Surati KASN

5/01/2024 | 19:17 WIB Last Updated 2024-05-01T12:23:21Z
Direktur Politic Soscial and Local Government Studies (Poslogis), Asep Toha. (Foto: Mul/JabarNews)

SIGNALCIANJUR.COM - Viral bikin heboh pernyataan sikap dari para Kepala OPD di Kabupaten Cianjur menjadi sorotan publik, kini meminta Sekda Cianjur, Cecep Alamsyah mundur dari jabatan, membuat Direktur Politic Soscial and Local Government Studies (Poslogis), Asep Toha, menyurati KASN.

"Ya! Jelasnya untuk meminta lembaga tersebut melakukan pendalaman atas dugaan pelanggaran kode etik dan kode prilaku ASN di Cianjur," katanya melalui keterangan tertulisnya kepada insan media, Rabu (1/4/2024) malam.

Dalam surat bernomor L-012/PLG/5/2024 tersebut, Poslogis menyampaikan bahwa dengan adanya pernyaan para Kepala OPD yang meminta Sekdanya mundur, pertama, pihaknya merasa berkewajiban untuk melaksanakan hak sebagai masyarakat.

"Melaporkan berbagai hal terindikasi ada pelanggaran hukum dilakukan oleh penyelenggara negara dan pemerintahan," tegas Asto.

Kedua, masih dipaparkan dia, kejadian ini akan menganggu kondusifitas kinerja pemerintahan yang pada ujungnya mengganggu pada pelayanan publik. Sebab terjadinya disharmonisasi ini tidak hanya akan berdampak antara hubungan Bupati, Sekda dan para penandatangan pernyataan.

"Tapi akan merambah ke semua bidang di tiap OPD, inilah yang pada akhirnya akan menggaggu secara fsikologis pada pelayanan publik," katanya.

Ketiga, hal sama disampaikan Asto, dalam surat pernyataan tersebut jelas tidak logis, dan tidak berdasarkan argumen hukum yang jelas. Sebab hanya mencantumkan dua landasan yaitu kurang harmonisnya antara bupati beserta para Kepala OPD dengan sekda dan adanya pengunduran diri Ayi Reza Adairobbi sebagai Kepala BKPSDM.

Yang menarik, menurut pria yang akrab dipanggil Asto ini, terdapat frasa, adanya pengunduran diri Kepala BKPSDM Ayi Reza Adairobbi dari jabatannya.

"Sementara hingga saat ini belum ditemukan pernyataan pengunduran diri Ayi Reza Adairobbi sebagai Kepala BKPSDM," ujar dia.

Masih jelasnya, bahkan 24 April 2024 (saat surat pernyataan dibuat para Kepala OPD), Ayi Reza Adairobbi sebagai Kepala BKPSDM, menyelenggarakan kegiatan pelantikan PPPK Kabupaten Cianjur, sebagaimana tercantum dalam surat undangan BKPSDM Cianjur nomor B/800.1.2.5/450/BKPSDM/IV/2024, tanggal 23 April 2024. 

Masih sambungnya, 29 April 2024, pada akun instagram BKPSDM Cianjur, masih memposting atas nama Ayi Reza Adairobbi sebagai Kepala BKPSDM (Dok Terlampir). 

"Artinya ada indikasi kuat pembohongan publik dalam surat pernyataan tersebut," timpal Asto.

Maka dengan berbagai pertimbangan, disampaikan Asto, maka pihaknya membuat surat Laporan Indikasi Pelanggaran Kode Etik dan Kode Prilaku ASN Di Kabupaten Cianjur ke KASN, untuuk dilakukan pendalaman baik terhadap bupati, sekda, maupun para Kepala OPD yang membuat surat pernyataan. 

"Sebab jika kita buka UU nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, pada pasal 4 yang mengatur tentang Kode Etik bahwa ASN harus bisa menjaga  martabah dan kehormatan ASN dengan berprilaku diantaranya yaitu harmonis," katanya.

Menurutnya, saling peduli dan menghargai perbedaan, menghargai setiap orang tanpa membedakan latar belakang dan membangun lingkungan kerja yang kondusif. 

"Kode etik inilah terindikasi kuat dilanggar. Sebab adanya surat tersebut terjadi inkondusifitas dalam kinerja pemerintahan," tegas Asro.

Dijelaskan Asto, pasal 39 ayat 2 UU ASN menyebutkan, Setiap Instansi Pemerintah wajib melakukan upaya internalisasi nilai dasar ASN sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 dan kode etik dan kode perilaku ASN.

"Artinya sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 di lingkungan instansi," terang dia.

Sementara, hal sama diutarakan dia, dalam penilaian Poslogis sendiri, bupati memiliki kewajiban untuk menjaga etika dalam pemerintahan, menjalankan peraturan perundang-undangan yang salah satunya UU ASN. Dengan adanya kekisruhan seperti ini, berarti bupati tidak mampu menjalankan kewajibannya dengan baik. 

Lebih lanjut Asto memaparkan, jangankan menjadikan masyarakat Cianjur ini tentram dan kondusif, pada pemerintahannya sendiri saja tidak kondusif. 

"Mudah-mudahan ini tidak dicontoh oleh masyarakat," keluh dia.

Masih ujar Asto, diduga Sekertaris Daerah (Sekda) Cianjur sangat buruk dalam melakukan pembinaan aparaturnya. Sehingga dalam bahasa kami disebut pemberontakan dari para kepala OPD ini terjadi.

"Jika dia komunikasinya bagus, tidak ada intrik atau gimik yang dinilai berbau politis, saya kira hal ini tidak akan terjadi," imbuhnya..

Terakhir para Kepala OPD, ini jelas prilaku sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas sebagai ASN yang seharusnya mentaati kode etik dan kode prilaku mereka sebagai abdi negara.

Atas hal itulah, Asto menambahkan selain kepada KASN, kami juga minta kepada DPRD untuk menjalankan hak interpelasi. Sebab ini masuk kategori penting, strategis dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat.

"Nah! Hal ini menyangkut inkondusifitas pemerintahan yang berujung pada pelayanan kepada masyarakat," tutupnya. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update