Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pemusnahan Barang Negara Hasil Penindakan Bea Cukai, Diskominfo Cianjur Jelaskan Hal Ini

3/01/2024 | 02:27 WIB Last Updated 2024-02-29T19:33:15Z
Pemusnahan Barang Negara Hasil Penindakan Bea Cukai Forkompinda Kabupaten Cianjur. (Foto: Diskominfo Cianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai i(DJBC) melalui kantor Bea Cukai Bogor bersinergi dengan Pemerintah Daerah (Pemda),;Kejaksaan, dan TNI/ Polri melakukan pemusnahan terhadap barang hasil penindakan.

Hal tersebut diungkapkan Bupati Cianjur melalui Sekretaris Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominfo) Kabupaten Cianjur, Gagan Roesganda, saat dikonfirmasi langsung di meja kerja, Kamis (28/2/2024).

"Nah! Hal itu atas pelanggaran kepabeanan dan cukai berupa rokok dan minuman mengandung etil alkohol berbagai merk," katanya.

Lebih lanjut Gagan menyampaikan, dengan perkiraan nilai barang Rp. 499.459.000, termasuk penindakan diselesaikan dengan denda administrasi dengan mekanisme ultimum remidium dengan total denda Rp. 597.643.800, dan jumlah barang 110.400 batang dan 2894,4 Liter. 

"Pemusnahan dilakukan di halaman Pendopo Cianjur," terang dia.

Sambungnya, saat kesempatan itu masyarakat diimbau untuk patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan (UU) yang berlaku khususnya di bidang kepabeanan dan cukai.


Masih ujarnya, kemudian meningkatkan sinergitas dengan stakeholder dalam penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai dan masyarakat berperan ikut serta melaporkan kepada kantor Bea dan Cukai terdekat.

"Nah! Apabila ditemukan adanya pelanggaran kepabeanan dan cukai melalui telepon (0251) 8352486 atau surat elektronik [email protected]," tutup Sekdis Diskominfo Kabupaten Cianjur ini.

Diketahui, sebelumnya pemusnahan utama di lingkungan kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur dengan cara dimasukan kedalam lubang galian untuk dihancurkan oleh alat berat dan kemudian ditimbun, Selasa (21/3/2023) lalu. (Red)



×
Berita Terbaru Update