Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Pelecahan Bocah di Bawah Umur Warga Cidaun Cianjur Berlanjut Sidang, PN Cianjur: Tuntutan Tujuh Tahun

3/01/2024 | 01:43 WIB Last Updated 2024-02-29T18:48:23Z
Kantor Lembaga Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM- Berlanjut sidang, soal kasus seorang pria sudah lanjut usia (Lansia) berinisial AN (65) diduga tega mencabuli bocah perempuan masih usia 3 tahun, berinisial ANF, warga Kampung Bobojong, Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, yang masih tetangga korban.

Sebelumnya, informasi diterima awak media dari pihak keluarga korban, pelaku berinisial AN masih tetangga korban, juga kini telah dilaporkan ke Polres Cianjur dan Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), kini pelaku dikabarkan sudah ada pemanggilan.

Sidang kesekian kalinya adalah tuntutan dari jaksa penuntut umum, selama tujuh tahun. Jadi menurutnya bahwa pelaku tindak pidana adalah tuntutan jaksa.

Hal tersebut diungkapkan selaku kuasa hukum korban Erwin Iriansyah, saat dikonfirmasi langsung di PN Kabupaten Cianjur, Kamis (28/2/2023) kamarin.

"Hal itu baru tuntutan selama tujuh tahun," katanya.

Ditanya apakah memuaskan apa gimana? Menurut Erwin, masih kurang dirinya. Tapi pihaknya menghargai atas tuntutan jaksa selama tujuh tahun tersebut.

"Nah! Kami sangat menghargai," ucap Erwin.

Belum putusan, masih ujar Erwin, ada sidang sekitar delapan kalinya, kini hanya tinggal pledoi pembela sama putusan.

"Agenda pledoi minggu depan kuasa hukum terdakwa," ujarnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan cuman jawabmenjawab kejaksaan sama kuasa hukum.


Ditanya kondisi saat ini korban usia bocah 3 tahun, Erwin mengungkapkan merasa teruma secara psikologis. Artinya fisikisnya terganggu.

"Keinginan sebagai kuasa hukum mewakili keluarga dihukum seberat-beratnya sesuai perbuatan dilakukan," harap Erwin.

Terakhir, ditanya kalau dipersidangan terdakwa (pelaku) tidak mengakui bahwa perbuatan tersebut.

"Kalau soal respon jaksa penuntut umum yang melakukan keputusan," tutup Erwin. (Red)







×
Berita Terbaru Update