Notification

×

Iklan

Iklan

Soal OTT ASN di Karangtengah Cianjur FKM2FD: Dugaan Pelanggaran Administrasi Pemilu

3/02/2024 | 10:19 WIB Last Updated 2024-03-02T03:27:21Z
Saat massa aksi unras di Bawaslu Kabupaten Cianjur. (Foto: Istimewa)

SiGNALCIANJUR.COM- Pelanggaran Pemilu 1014, adalah tindakan bertentangan atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan terkait Pemilu.

Nah! Hal itu disebutkan Koordinator Lapangan Korlap) Ketua FKM2FD Ichsan Nurhamka Suhendar, kepada awak media melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (2/3/2024) pagi.

Hal tersebut di mana, lebih lanjut ia menyampaikan, bahwa jenis-jenis pelanggaran pemilu memiliki karakter yang berbeda beda, modus pelanggaran kode etik dapat berupa memberitahukan atau menanyakan pilihan politik kepada pihak lain.

"Artinya menyalahgunakan kedudukan untuk kepentingan keluarga maupun kerabat, juga menerima suap (bribery) dari peserta pemilu," tegas Ichsan.

Hal senada masih diungkapkannya, dugaan pelanggaran administrasi pemilu disampaikan secara tertulis paling sedikit memuat nama dan alamat pelapor, nama dan alamat terlapor, waktu dan tempat terjadinya peristiwa dan uraian dugaan pelanggaran dalam UU Pemilu 7/2017.

"Nah! ini ada 77 tindak pidana yang diatur dan Pasal 488 sampai Pasal 553," terang Ichsan.

Hal sama papar dia, dalam norma tindak pidana pemilu, subjek paling banyak yang dikenai adalah penyelenggara pemilu Pelapor adalah pihak yang berhak melaporkan dugaan pelanggaran Pemilu yang terdiri dari Warga Negara Indonesia yang mempunyai hak pilih, Pemantau Pemilu, dan/atau peserta Pemilu.

"Pelanggaran administratif adalah pelanggaran terhadap ketentuan penyelenggaraan administrasi pemerintahan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang (UU) nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi pemerintahan," 

Terkait dengan hal tersebut, ia menambahkan, sehubungan dengan munculnya dugaan pelanggaran pemilu yang terjadi dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang melibatkan ASN dan caleg salah satu partai politik di dapil 3 Kecamatan Karangtengah.

"Maka dengan ini kami melihat bahwa hal tersebut merupakan bentuk pelanggaran dan penistaan terhadap demokrasi sangat memalukan,' ujar Kopral FKM2FD.

Bahkan dengan terang terangan oknum ASN akan membagikan uang untuk memobilisasi kepada calon tertentu, sungguh tindakan yang sangat mencedrai nilai kemanusiaan dimana demokrasi dihargai dengan kepingan uang rupiah, yang sangat memalukan kabupaten cianjur, ditengah tengah pemerintah sedang memberantas tindakan koruptif, justru seorang calon dewan melakukan hal tidak terpuji dan sangat hina.

Terakhir, ia menegaskan lagi, apabila tuntutan ini diacuhkan maka akan terus melakukan aksi demonstrasi dan aksi literasi sampai diluntutan dikabulkan. Dan, aksi lakukan semata-mata untuk demokrasi  bermartabat.

"Nah! Sekitar pukul 14.20 WIB massa aksi menyerahkan berkas "Term Of Reference" kepada perwakilan Bawaslu," tandasnya.

Diketahui, Rabu 28 Februari 2024 pukul 14.12 WIB di Kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur Jalan Raya Bandung, Desa Sabandar, Kecamatan Karangtengah Kabupaten Cianjur telah dilaksanakan demo dari Gerakan Forum Komunikasi Muda Mudi Peduli Demokrasi (FKM2PD) terkait dugaan pelanggaran pemilu terjadi dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang melibatkan ASN dan Caleg salah satu Partai politik di dapil 3 Kecamatan Karangtengah. 

Informas diterima, dan pantau insan media, sekitar pukul 14.12 WIB massa aksi tiba di kantor Bawaslu Kabupaten Cianjur dilanjutkan melaksanakan orasi. (Fachri)



×
Berita Terbaru Update