Notification

×

Iklan

Iklan

Duh! Soal Pencemaran Baik Kleinnya, Cianjur Lawyer's Club Lapor ke Polres Cianjur

3/08/2024 | 16:28 WIB Last Updated 2024-03-08T09:35:07Z
Jajaran kuasa hukum klien berinisial H. RA MS. (Foto: Mul/SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Salam Sejahtera kami sampaikan semoga Kapolres Cianjur berserta jajaran berada dalam lindungan Allah SWT (Tuhan Maha Esa).

Hal tersebut diungkapkan selaku Kuasa Hukum D Muharram Junaedi (Odden) melalui keterangan tertulisnya melalui via WhatsApp (WA), Jum'at (7/3/2024) kemarin.

"Bertidak untuk dan atas nama klien berinisial H. RA MS. Hal tersebut berdasarkan Surat Kuasa (SK) Nomor: 045/SK-CLC/11/2024, 7 Maret 2024.

"Nah! Dengan ini kami selaku kuasa hukum ingin menyampaikan pengaduan dan laporan terkait dengan adanya dugaan perbuatan tindak pidana terkait dengan adanya berita yang tidak benar faktanya, diduga berita fitnah (Hoax).

"Artinya pencemaran nama baik terhadap klien Kami H RA MSI," tegas Odden.

Adapun berita tersebut, dia menyampaikan, dimuat dalam salah satu media online  dengan berita yang muncul antara lain berjudul oang dekat Bupati Bandrol Kusi Kepala Dinas (Kades) Rp 500 juta sampai dengan Rp 1 milyar yang dimuat dan disebarkan di  media online, juga instagram.

"Nah! Bahkan bukti berita kami lampirkan," ucap Odden.

Adanya unsur kesengajaan dalam membuat berita tersebut, masih diungkapkan Odden, disebarkan di media mata khususnya media online berita tersebut jelas jelas sangat merugikan nama baik klien.

Sambungnya, sehingga klien pihaknya merasa difitnah, dicemarkan nama baiknya pribadinya dan keluarganya, dan berita tersebut telah dibaca publik.

"Artinya sehingga nama baik dan citra keluarga klien kami merasa tercoreng dengan adanya berita tersebut," keluhnya.

Odden menuturkan, bahwa perbuatan tersebut jelas-jelas telah melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang (UU).


Terakhir, hal sama dijelaskan Odden, ITE jo Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 mengatur setiap orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dipidana penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp750 juta.

"Nah! Jelasnya dapat juga dijerat dengan Pasal 434, dan Pasal 311 sebagaimana diatur dalam kitab UU hukum pidana," tutup Kuasa Hukum Cianjur Lawyer's Club. (Red/*)


×
Berita Terbaru Update