Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Polemik Internal PAN Cianjur, Sekertaris Bilang Begini

3/09/2024 | 10:35 WIB Last Updated 2024-03-09T03:43:38Z
Sekertaris DPD PAN Kabupaten Cianjur Hendi Mulyana. (Foto: Mul/ JabarNews)

SIGNALCIANJUR.COM-   DPD Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Cianjur angkat bicara soal polemik lonjakan raihan suara Caleg PAN Nomor Urut 4, CI sebanyak 95 (sembilan puluh lima) suara dan pengurangan sebesar satu suara untuk Caleg, Sabtu (9/3/2024)

Sekertaris DPD PAN Kabupaten Cianjur Hendi Mulyana, dengan adanya perselisihan di partai pihaknya di Dapil 3 untuk DPD PAN Kabupaten Cianjur memfasilitasi kepada kedua orang caleg tersebut.

"Nah! Karena keduanya merupakan kader terbaik kami," jelasnya, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA) reporter JabarNews.com, pagi.

Sehingga, lebih detail Hendi memaparkan proses penyelesaiannya ini merupakan perselisihan internal partai dan sudah dilaporkan dewan pimpinan wilayah.

"Kemudian pimpinan wilayah akan meneruskan ke DPP PAN, sehingga nanti akan diputuskan oleh DPR melalui mahkamah partai (MP)," tentang dia.

Hal seirama masih beber Hendi, akan disidangkan mana memang benar-benar nanti bisa duduk di DPRD Kabupaten Cianjur sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku. Ya! Mungkin itu saja jadi persoalan ini kita tarik.

Masih ujar dia, jadi persoalan internal yang akan dibereskan secara mekanisme partai melalui MP mungkin begiitu kang penjelasan dari kami" tutup Hendi.

Diketahui, PAN Nomor Urut 3, H. AH pertanyaannya dari mana aliran suara Caleg Nomor Urut 4, CI sebesar 95 suara itu? Mari kita buka dan cermati kembali dokumen model D-hasil kecamatan DPRD Kambo Kecamatan Pacet dan Model D-hasil Kambo DPRD.

DAPIL 3 Cianjur untuk Kecamatan Pacet ,maka akan ditemukan perubahan angka (pengurangan) jumlah suara PAN dari 553 suara. Nah! Yaitu  menjadi 497 (berkurang 56 suara), serta pengurangan Caleg PAN nomor urut diantaranya SA dari 363 suara menjadi 324 (berkurang 36).

Terpisah, seperti sebenarnya diutarakan Ketua Presidium Ampuh Kabupaten Cianjur, Yana Nurzaman mengatakan, jadi bertambahnya suara Caleg PAN Nomor Urut 4, CI sebesar 95 suara, merupakan proses migrasi dari suara Partai PAN di PPK Kecamatan Pacet sebesar 56 suara dan migrasi dari suara Caleg.

"Partai PAN nomor Urut 1. SA sebesar 36 suara. Sehingga dari proses 2 kali migrasi suara ini jumlah total suara Caleg (PAN) Nomor Urut 4, CI menjadi 2.368," jelas Yana.

Menurut Yana, hal tersebut Jelas ada dugaan rekayasa hitam (ilegal), melawan hukum, dan merupakan tindak pelanggaran pemilu berat, oleh karena Ampuh  Kabupaten Cianjur, menyampaikan sikap sebagai berikut:

"Tentu menolak hasil pleno tiingkat KPUD Kabupaten Cianjur, khususnya Dapil 3," katanya.

DPRD Kabupaten Cianjur; Yana menyampaikan, kedua mendesak KPUD Kabupaten Cianjur untuk segera membatalkan hasil pleno Dapil 3 DPRD Kabupaten

"Bah! Cianjur dan segera melakukan perncermatan ulang" pintanya.

Ia mendesak Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Cianjur untuk segera melalukan pendalaman, pemanggilan, penelitian dan penyelidikan terhadap pihak-pihak yang diduga kuat telah melakukan rekayasa hitam yang bertujuan untuk memenangkan caleg tertentu..

Terakhir, Ustadz panggilan akrab di lingkungan aktivis Cianjur ini menambahkan bila tuntutan  tidak diindahkan dan ditanggapi AMPUH Kabupaten Cianjur akan membawa dan melaporkan temuan indikasi tindak pelanggaran pemilu berat ini ke DKPP, Bawaslu Propinsi dan Bawaslu RI.

"Nah! Itu pernyataan sikap dan tuntutan kami," pungkasnya. (Red)



×
Berita Terbaru Update