Ketua JIM Kabupaten Cianjur, Alief Irfan. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM Atas dasar nomor surat 3535/PT.05.01/Mektan, perihal permohonan rekomendasi simluhtan. jaringan intelektual muda (JIM) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat sebagai agent of social control mendapatkan aduan dari beberapa gapoktan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua JIM Kabupaten Cianjur, Alief Irfan, melalui via WhatsApp (WA) kepada insan media, Tanu (14/2/2024) malam.
"Ya! Terutama khususnya di wilayah Kabupaten Cianjur," akunya.
Masih ujar, dan hasil advokasi pihaknya ke lapangan, bahwasanya ada indikasi pungli yang sistematis menyebabkan kerugian negara kurang.
"Ya! Lebih sebesar ratusan juta rupiah," ujar Aliefm
Ia menyampaikan selaku agent of social control bermaksud untuk mengklarifikasi betul atau tidaknya hasil daripada aduan masyarakat di lapangan.
"Nah! Maka dari itu kami meminta untuk beraudiensi. Dan, dihadirkan Kepala Bidang (Kabid) UPTD Balai Pengembangan Mekanisme Pertanian Kabupaten Cianjur.
"Nah! Nanti pada waktu hari/tanggal Jum'at, 16 Februari 2024," bilang Alief.
Kondisional, masih ujar Alief, waktu estimasi massa sekitar 10 orang. Dan, tempat telah ditemukan satu titik lokasi.
"Terima kasih atas perhatiannya, bilamana 1X24 jam tidak ada konfirmasi kami akan tarun aksi ke jalan. Artinya unjuk rasa (Unras)," ancamnya.
Diketahui, adapun dasar hukum diadakannya audiensi tersebut sesuai UU nomor 14 tajun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
Kemudian, lebih dlanjut, Alief menambahkan UU nomor 31 tahun 1999 Junto UU nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Bahkan, diketahui, tembusan disampaikan kepada Bupati Cianjur, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cianjur, lalu Kapolres Cianjur, dan UPTD Balai Pengembangan Mekanisme Pertanian Kabupaten Cianjur. (Red/*)