Kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cianjur. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM- Dampak kejadian dan memandang perlu untuk menyikapi hasil Pemilu 2024, khususnya dalam Kontestasi Pemilihan Legislatif (Pileg) Cianjur Civil Society sangat menyesalkan sekali.
Hal tersebut diungkapkan Koordinator Pengaduan Pemilu 2024, Kohar Effendi, kepada insan media, Senin (26/2/2024).
"Kenapa? karena perilaku tersebut adalah mencederai demokrasi dan melanggar Undang-Undang (UU) nomor 20 tahun 2023 pasal 2 huruf (f) perubahan atas UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN," jelasnya.
Selain itu, mauah ujar Kogar, serta Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu pasal 278, 280, 284 tentang kampanye dengan sanksi pidana penjara maksimal 1 tahun dan denda Rp. 12.000.000, Pasal 515 dan 523 tentang money politik dengan sanksi pidana penjara maksimal 3 hingga 4 tahun dan denda Rp. 36.000.000 sampai Rp. 48.000.000.
"SKB nomor 2 tahun 2022 tentang pedoman pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai ASN dalam Penyelenggaraan Pemilu," terang Kohar.
Lebih lanjut ia menyampaikan Undang-Undang (UU) nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, pasal 280 ayat (2) huruf (d) yang berbunyi direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan Badan Usaha Milik Negara/Badan (BUMN) Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Nah! Serta dalam ayat (3) yang berbunyi setiap orang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang ikut serta sebagai pelaksana dan tim kampanye pemilu," tegas Kohar.
Lebih lanjut Kohar mengungkapkan atas kejadian-kejadian yang terindikasi melanggar aturan-aturan berlaku, dengan ini Cianjur Civil Society memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur.
"Kami memberikan pokok-pokok pikiran tentunya," ujar Kohar.
Pihaknya mendesak Bawaslu Cianjur melalui sentra Gakkumdu, agar melakukan tindakan tegas kepada mereka yang telah di duga melakukan pelanggaran terhadap Konstitusi (UU pemilu dan UU ASN) untuk melakukan rekomendasi kepada Komite ASN dan memberikan sanksi hukum sesuai dengan UU pidana pemilu.
"Mendesak untuk membuat rekomendasi kepada KPUD Cianjur bagi caleg yang terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu dengan tegas agar dilakukan diskualifikasi," jelas dia.
Sambungnya, apabila ada Penyelenggara Pemilu diantaranya Bawaslu, KPUD dan beserta perangkatnya di level bawah, tidak serius dalam penanganannya.
"Kami yang tergabung dalam Cianjur Civil Society akan melakukan langkah-langkah menguji tentang kode etik kepada DKPP RI," tutupnya.
Terakhir, Kohar menambahkan pernyataan sikap ini agar menjadi bahan pertimbangan matang dalam rangka Penyelenggara Pemilu yang menjaga Integritas, profesionalitas, indepedensi sebagai selaku penyambung lidah dalam rangka menyelamatkan demokrasi yang bersih, jujur, adil dan bermartabat.
"Hal itu sesuai amanat Undang-Undang. Dan, atas segala perhatiannya kami ucapkan terima kasih," tutupnya. (Red/*)