Notification

×

Iklan

Iklan

Soal OTT Money Politik dan Oknum ASN Dukung Caleg, LBH dan Dekot Audensi Minta Bawaslu Cianjur Lakukan Hal Ini

2/27/2024 | 21:10 WIB Last Updated 2024-02-27T14:14:50Z
LBH Cianjur dan Dewan Kota tergabung Cianjur Civil Society audensi dengan Bawaslu Kabupaten Cianjur. (Foto: SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM - LBH Cianjur dan Dewan Kota tergabung Cianjur Civil Society audensi dengan Bawaslu Kabupaten Cianjur untuk menyatakan sikap atas terjadinya di lapangan dalam pelaksanaan pra dan pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) di Pemilu 2024, Selasa (27/2/2024).

"Nah! Memandang perlu untuk menyikapi hasil Pemilu 2024. Khususnya dalam kontestası Pemilihan Legislatif (Pileg)," kata 

Ketua Presidium Dewan Kota (Dekot) Cianjur, Dian Rahadian mengatakan fenomena Terstruktur Sistematis dan Masip (TSM) dalam pelaksanaan Pileg 2024 terselenggara di Kabupaten Cianjur diduga terjadinya pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Aparatur Negara seperti (ASN) yang terang-terangan mendukung salah satu caleg tertentu.

"Nah! Terbukti adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) oleh Bareskrim kepada inisial (MOP) yaitu salah satu pejabat ASN di Kecamatan Karangtengah," jelasnya.

Lebih lanjut Dian menyampaikan terjadinya OTT kepada ASN/inistal (MOP) tidak mungkin dia melakukan indikası money politik tanpa ada yang memerintahkan.

"Ketika terjadi OTT ditemukan sejumlah amplop yang berisi uang pecahan Rp. 30.000 dan ditemukan spesimen caleg yang akan diarahkan kepada para pemilih," terangnya.

Masih ujar dia, permasalahan indikasi money politik yang diduga dilakukan oleh yang berinisial (MOP) tersebut kemungkinan tidak hanya terjadi di Kecamatan Karangtengah saja.

"Khawatir tapi diduga menyebar di seluruh wilayah Kabupaten Cianjur," sebut Dian.

Kemudian, terakhir Ketua Presidium Dekot Cianjur menambahkan, adanya video dari oknum pimpinan Perumdam Cianjur berinisial (BK) yang isi dan video tersebut adalah adanya ucapan terima kasih kepada para pemilih yang telah memilih istrinya menjadi caleg dari salah satu Partai di Dapıl 3.

"Bukti jejak digital video pernyataan (BK) ada pada kami," tutup Dian. 


Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan bahwa dalam hal ini bahwa hasil Kabupaten Cianjur sangat mengapresiasi sebesar-besarnya kepada teman-teman sudah audiensi. Dan, selanjutnya dalam hal tersebut bahwa pihaknya sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentu perlu meningkatkan pengawasan partisipatif.

"Nah! Bentuk hari ini disampaikan oleh teman-teman baik itu adalah bentuk dukungan kepada kami," katanya, saat dikonfirmasi langsung awak media, selesai audensi, di ruang rapat aula Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Masih ujar Yana, untuk kemudian menjalankan proses sebagaimana penanganan. Ketentuan peraturan selanjutnya dalam hal itu disampaikan oleh teman-teman untuk memastikan bahwa proses penanganan dugaan penanganan pelanggaran hari ini sedang dilaksanakan baik itu bersifat dari laporan maupun juga bersifat dari temuan.

"Itu kemudian untuk bisa memastikan bahwa proses penanganan bisa berjalan dengan baik," ucap dia.

Lebih lanjut Yana menyampaikan tentu adalah supportnya bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur ini bisa berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang, yaitu adalah bersifat independen profesional. Dan, tentu itu yang kemudian menjadi apresiasi bagi pihaknya dalam proses penanganan pelanggaran penanganan dugaan pelanggaran.

"Artinya akan menjadi rujukan kami bahwa dalam proses dugaan penanganan pelanggaran baik yang bersifat laporan maupun juga temuan," terangnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan melaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Cianjur akan bekerja sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ada.

"Termasuk juga undang-undang mengatur berkenaan dengan proses penanganan," ujar Yana.

Selanjutnya, terakhir ia menambahkan juga dalam hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sebagaimana Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu itu menjadi kategori ada pelanggaran administrasi pemilu maupun juga pelanggaran hukum lainnya.

"Nah! Hal itu yang kemudian menjadi rujukan kami untuk melakukan proses penanganan tersebut," tutup Yana. (Sep/*)




×
Berita Terbaru Update