Notification

×

Iklan

Iklan

Soal OTT dan Celeg Terlibat Dugaan Pelanggaran, Cianjur Civil Society: Sanksi Hukum Sesuai dengan UU Pidana Pemilu

2/28/2024 | 10:05 WIB Last Updated 2024-02-28T03:08:18Z
Cianjur Civil Society audensi memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur. (Foto: Sep/ SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Kejadian-kejadian terindikasi melanggar aturun berlaku pelaksanaan pra dan pasca Pemilihan Legislatif (Pileg) di Pemilu 2024, Cianjur Civil Society audensi memberikan masukan kepada Bawaslu Kabupaten Cianjur, artinya memberikan pokok-pokok pikiran, Selasa (27/2/2024) kemarin.

Ketua Presidium Dewan Kota Dian Rahadian mendesak Bawaslu Kabupaten Cianjur melalui sentra Gakkumdu, agar melakukan tindakan tegas kepada mereka yang telah diduga melakukan pelanggaran terhadap konstitusi (undang-undang pemilu dan undang-undang ASN).

"Melakukan rekomendasi kepada komite ASN dan memberikan sanksi hukum sesuai dengan undang-undang pidana pemilu," katanya.

Masih ujar Dian, untuk membuat rekomendasi kepada KPUD Kabupaten Cianjur bagi caleg yang terlibat dalam pelanggaran pidana pemilu.

"Artinya dengan tegas agar dilakukan diskualifikasi," tegasnya.

Hal sama diutarakan Dian, apabila ada penyelenggara pemilu diantaranya Bawaslu, KPUD dan beserta perangkatnya di level bawah, tidak serius dalam penanganannya pihaknya tergabung dalam Cianjur Civil Society akan melakukan langkah-langkah menguji tentang kode etik kepada DKPP RI.

"Tentunya kami akan melakukan langkah-langkah mengenai permasalahan dugaan ini," ujar dia.

Terakhir, Dian menambahkan pernyataan sikap ini agar menjadi bahan pertimbangan matang dalam rangka penyelenggara pemilu yang menjaga integritas, profesionalitas, indepedensi sebagai selaku penyambung lidah dalam rangka menyelamatkan demokrasi yang bersih, jujur, adil dan bermartabat.

"Artinya sesuai dengan amanat undang-undang," tutup Ketua Presidium Dewan Kota Kabupaten Cianjur. 


Terpisah, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Datin Bawaslu Cianjur, Yana Sopyan mengatakan bahwa dalam hal ini bahwa hasil Kabupaten Cianjur sangat mengapresiasi sebesar-besarnya kepada teman-teman sudah audiensi. Dan, selanjutnya dalam hal tersebut bahwa pihaknya sebagaimana ketentuan undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentu perlu meningkatkan pengawasan partisipatif.

"Nah! Bentuk hari ini disampaikan oleh teman-teman baik itu adalah bentuk dukungan kepada kami," katanya, saat dikonfirmasi langsung awak media, selesai audensi, di ruang rapat aula Bawaslu Kabupaten Cianjur.

Masih ujar Yana, untuk kemudian menjalankan proses sebagaimana penanganan. Ketentuan peraturan selanjutnya dalam hal itu disampaikan oleh teman-teman untuk memastikan bahwa proses penanganan dugaan penanganan pelanggaran hari ini sedang dilaksanakan baik itu bersifat dari laporan maupun juga bersifat dari temuan.

"Itu kemudian untuk bisa memastikan bahwa proses penanganan bisa berjalan dengan baik," ucap dia.

Lebih lanjut Yana menyampaikan tentu adalah supportnya bahwa Bawaslu Kabupaten Cianjur ini bisa berjalan sebagaimana ketentuan undang-undang, yaitu adalah bersifat independen profesional. Dan, tentu itu yang kemudian menjadi apresiasi bagi pihaknya dalam proses penanganan pelanggaran penanganan dugaan pelanggaran.

"Artinya akan menjadi rujukan kami bahwa dalam proses dugaan penanganan pelanggaran baik yang bersifat laporan maupun juga temuan," terangnya.

Ia menuturkan, pihaknya akan melaksanakan sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. Tentu dalam hal ini adalah Bawaslu Kabupaten Cianjur akan bekerja sesuai dengan tata cara dan prosedur yang ada.

"Termasuk juga undang-undang mengatur berkenaan dengan proses penanganan," ujar Yana.

Selanjutnya, terakhir ia menambahkan juga dalam hal tersebut, pihaknya sudah menyampaikan sebagaimana Perbawaslu nomor 7 tahun 2022, bahwa proses penanganan pelanggaran pemilu itu menjadi kategori ada pelanggaran administrasi pemilu maupun juga pelanggaran hukum lainnya.

"Nah! Hal itu yang kemudian menjadi rujukan kami untuk melakukan proses penanganan tersebut," tutup Yana. (Sep/*)



×
Berita Terbaru Update