Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Kasus Pembacokan Sadis, Kapolres Cianjur Tegaskan Hal Ini

2/13/2024 | 12:36 WIB Last Updated 2024-02-13T05:42:36Z


Konferensi pers kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan mengakibatkan korban mengalami luka berat. (Humas Polres Cianjur)


SIGNALCIANJUR.COM - Soal berhasil ungkap 5 pelaku pembacokan sadis, Kapolres Cianjur mengatakan peristiwa tersebut terjadi Minggu 4 Februari 2024 sekitar pukul 02.00 dini hari.

Diketahui, kemudian petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur bisa mengungkap dan menangkap para pelaku pada tanggal 7 Februari 2024.

"Kami berhasil mengamankan 5 pelaku sedangkan 1 pelaku lagi masih DPO, kami mewanti-wanti kepada yang DPO agar lebih baik menyerahkan diri daripada nanti ditangkap dijalanan oleh petugas," kata Kapolres Cianjur.

Lebih lanjut Kapolres Cianjur menyampaikan atas perbuatannya, para pelaku dikenakan Pasal primer 170 ayat (2) ke 2e KUHPi dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 9 tahun, sedangkan Subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP Juncto 55 ayat (1) ke 1e KUHP.

"Itu dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 5 tahun," ujar dia.

Saat kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur berpesan kepada para pelaku kejahatan khususnya para pelaku kelompok bermotor melakukan aksi membahayakan keselamatan jiwa maupun nyawa masyarakat khususnya di Kabupaten Cianjur.

"Artinya untuk jangan coba-coba untuk kemudian melakukan lagi karena Polres Cianjur berkomitmen dari sejak awal bila memang ada pelaku kelompok bermotor melakukan aksi membahayakan," tegas Kapolres Cianjur.

"Nah! Bahkan sadis seperti yang saat kemarin terjadi," ucapnya.

Terakhir , ia menambahkan lihat semua korban mengalami luka yang cukup serius dan luka yang cukup fatal, tentunya kami juga sama tidak akan segan untuk melakukan tindakan tegas terukur kepada para pelakunya.

"Jadi wajar bila kemudian pelaku berbuat sadis kami pun akan melakukan Tindakan tegas," tutup Kapolres Cianjur. (Sep/*)



×
Berita Terbaru Update