Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Amankan Pelaku Pembakaran Mobil Caleg DPR RI di Pacet Cianjur

2/27/2024 | 19:56 WIB Last Updated 2024-02-27T12:59:46Z
Polres Cianjur berhasil amankan para pelaku pembakaran mobil milik caleg DPR RI di Pacet, Cianjur. (Foto: Asep/ SignalCianjur)


SIGNALCIANJUR.COM - Setelah penyelidikan mendalam, Polres Cianjur bekerja sama dengan Direktorat Reskrimum Polda Jabar selama satu minggu berhasil ungkap dugaan tindak pidana pembakaran terhadap 2 unit mobil milik salah satu calon legislatif (Caleg) DPR RI.

Diketahui, sebelumnya terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur tempat kejadian perkara (TKP) halaman parkir kantor workshop kejuruan pengelolaan hasil pertanian di Desa Sukanagalih, Kecamatan Pacet, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan adapun dari hasil penyelidikan sampai dengan saat ini petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku dengan peran masing-masing.

"Nah! Diantaranya pelaku berinisial S (33) bekerja sebagai Kepala Desa (Kades) warga Kampung Cilemat, Desa Mentengsari, Kecamatan Cikalongkulon, Kabupaten Cianjur," katanya.

Kemudian, masih ujar Kapolres Cianjur, pelaku kedua berinisial AM (30) bekerja sebagai buruh harian lepas beralamat sama dengan pelaku pertama. Dan, pelaku ketiga berinisial A pekerjaan sama sebagai buruh harian lepas beralamat warga Kampung Cibuah, Desa Citeras, Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

"Adapun motif peristiwa tersebut bahwa diduga salah satu pelaku berinisial S dulu di tahun 2019 adalah anggota tim sukses korban.

"Kemudian permasalahan mengakibatkan pelaku S tidak dilibatkan kembali menjadi tim sukses di tahun 2024," terang Kapolres Cianjur.

Hal sama diungkapkan Aszhari, kasus ini masih dalami seperti apa, tapi motif pertama adalah karena adanya sakit hati kepada korban dari pelaku yang kemudian juga ada dugaan motif lain.

"Namun itu masih kita dalami juga," ucapnya.

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan di tahun 2024 karena sudah tidak dilibatkan kembali sehingga sakit hati sementara masih ada hitung-hitungan belum dibayar oleh korban kalua pengakuan dari pelaku demikian. Dan, untuk dugaan pelaku yang lain masih dalam proses pengembangan.

"Atas perbuatan tersebut para pelaku dikenakan pasal 187 ayat 1e KUHP ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun," tutupnya. (Sep/*)






×
Berita Terbaru Update