Notification

×

Iklan

Iklan

Koordinator Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 LBHC: Kecewa Sikap KPUD Diduga Diskriminatif

2/29/2024 | 00:19 WIB Last Updated 2024-02-28T17:27:06Z
Kantor Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (LBHC). (Foto: Mul/JabarNews)


SIGNALCIANJUR.COM - Rapat pleno terbuka Pemilu 2024, oleh KPUD Cianjur digelar diprotes sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) karena tidak disertakan undangan secara resmi. 

Hal tersebut dikeluhkan Koordinator Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 LBH Cianjur, Kohar Effendi, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (28/2/2024).

Hal tersebut dikeluhkan Koordinator Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 LBH Cianjur, Kohar Effendi, melalui keterangan tertulisnya kepada awak media, Rabu (28/2/2024).

"Ya! Tentu sangat merasa kecewa alias menyesalkan," sebutnya.

Masih ujar Kohar, bahwa pihaknya Lembaga Pemantau Pemilu 2024 KPK-JABAR/SETDA Kabupaten Cianjur dengan Akreditasi BAWASLU RI No : 37/PM.05/Kt/1/2023 tanggal 10 Januari 2023, dengan ini menyatakan sikap tentunya.

"Nah! Bahwa KPUD Cianjur dalam pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi terbuka hasil perhitungan suara Pemilu Presiden/Wakil Presiden, DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD kabupaten/kota tingkat Cianjur diduga telah bersikap diskriminatif," terangnya.

Lebih lanjut ia menjelaskan, terhadap Lembaga Pemantau Pemilu (LPP) yang dilaksanakan di Hotel Indo Alam Cipanas Cianjur 28 Ferbruari 2024 khususnya terhadap Lembaga Pemantau KPK-JABAR/SETDA Cianjur, mengingat dari data Bawaslu Cianjur sejumlah 18 Lembaga Pemantau dan atau kategori pemantau hanya 4 Lembaga Pemantau yang mendapat undangan KPU Kabupaten Cianjur Nomor : 322/PL.01.8-SD/3203/2/2024 tanggal 26 Februari 2024, dengan daftar undangan diantaranya KIPP Kabupaten Cianjur.

Kemudian, lebih jauh di memaparkan, JPPR Kabupaten Cianjur, lalu ketiga . DEEP Kabupaten Cianjur. Dan, keempat SAKA ADYASTA Kabupaten Cianjur.

"Bahwa kami memohon kepada KPUD Cianjur agar tidak mengulangi hal serupa/diskriminatif," pinta dan harap Kohar.


Terakhir, Kohar menambahkan artinya terhadap lembaga pemantau manapun termasuk pemantau perorangan berakreditasi Bawaslu RI. Dan, mungkin demikian pernyataan sikap kekecewaan ini disampaikan untuk menjadi bahan Koreksi.

"Baik itu juga evaluasi agar tidak termasuk pelangaran kode etik," tutup Koordinator Posko Pengaduan Pelanggaran Pemilu 2024 LBH Cianjur, Kohar Effendi.

Diketahui, seperti halnya dua diantaranya adalah Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Cianjur (YLBHC) dan Komite Pencegahan Korupsi Jawa Barat (KPK JABAR) merasa kecewa yang digelar di Indo Alam, Kecamatan Cipanas, Rabu (28/2/2024). (Red)




×
Berita Terbaru Update