Notification

×

Iklan

Iklan

Kasus Mayat Pria Terbungkus Kain, Kapolres Cianjur: Membuat Kesepakatan Bilamana Korban Memuaskan Diberikan Uang Rp 1 juta

2/23/2024 | 19:50 WIB Last Updated 2024-02-24T15:52:26Z


Konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Konfernsi pers tersebut digelar di depan gedung Sat Reskrim Polres Cianjur. (Foto: Humas Polres Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Berhasil ungkap pelaku kasus penemuan mayat pria terbungkus kain, saat itu berkomunikasi via medsos membuat kesepakatan bilamana korban bisa memuaskan akan diberikan uang Rp 1 juta.

Hal tersebut diungkapkan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, saat memimpin konferensi pers dugaan tindak pidana pembunuhan yang terjadi di wilayah hukum Polres Cianjur, Konfernsi pers tersebut digelar di depan Gedung Sat Reskrim Polres Cianjur, Jumat (23/2/2024).

"Nah! Tapi sebaliknya jika korban tidak bisa memuaskan korban harus memberikan uang Rp 1 juta," katanya.

Akhirnya, lebih lanjut Kapolres Cianjur mengatakan setelah semua peralatan disiapkan dan dikirim ke pelaku, korban datang ke Cianjur dan bertemu di tempat sudah ditentukan dan kemudian terjadilah perbuatan menyimpang tersebut. Dan, saat melakukan perbuatan menyimpang korban diikat (dililit) menggunakan kain dan lakban.

"Namun pada saat melakukan perbuatan menyimpang tersebut ternyata korban ini kencing sehingga membuat pelaku marah," paparnya.

Lebih lanjut ia mengungkapkan karena pelaku marah kepada korban, pelaku pergi dari kamar tersebut dan meninggalkan korban dalam keadaan terlilit kain dan lakban termasuk  juga wajah korba.

"Nah! Saat itu korban ditinggalkan dalam keadaan lemas," terang Kapolres Cianjur. 

Masih ujar Kapolres Cianjur setelah pelaku meninggalkan korban, esok harinya pelaku berusaha untuk menghubungi pihak hotel untuk menyampaikan bahwa ada tamu hotel yang butuh bantuan di kamar tersebut.

"Sehingga petugas hotel masuk ke kamar tersebut dan menemukan korban sudah meninggal," timpalnya.

Kapolres Cianjur menyampaikan untuk motif pembunuhan tersebut karena pelaku merasa sakit hati atau marah tidak sesuai dengan kesepakatan bahkan malah si korban kencing mengenai pelaku.

"Nah! Sehingga korban ditinggalkan pergi dalam keadaan terikat dan terbungkus kain dan lakban," ujar dia.

Kapolres Cianjur menuturkan, bahkan ada bekas lakban di leher korban sehingga di duga korban meninggal dunia akibat kehabisan nafas. Perlu disampaikan di sini, bahwa berdasarkan pengakuan pelaku, pelaku ini sudah melakukan kegiatan perilaku menyimpang dengan cara BDSM (praktik seks sadis dilakukan kepada pasangan).

"Nah! Ini kurang lebih sudah 10 kali," ujar dia.

Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan namun kegiatan menyimpang dengan cara lebih ekstrim tersebut baru dilakukan kali ini. Dan, atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 338 KUHP.

"Nah! Itu tentang pembunuhan dengan ancaman maksimal selama 15 tahun penjara," pungkasnya. (Sep/*)



×
Berita Terbaru Update