Notification

×

Iklan

Iklan

Oknum TNI Kasus Pembunuhan Pedagang Obat Dihukum Seumur Hidup

12/13/2023 | 05:02 WIB Last Updated 2023-12-13T01:10:56Z

Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur. (Foto: Plh Kabidpenum Puspen TNI)

SIGNALCIANJUR / JAKARTA - Babak akhir kasus pembunuhan almarhum Imam Masykur yang kesehariannya merupakan pedagang obat di wilayah Rempoa Tengerang Selatan telah menghasilkan putusan. 

Menurut Ketua Majelis Hakim, Praka RM bersama 2 orang rekannya terbukti melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana dan Pasal 328 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang kejahatan penculikkan secara bersama-sama. 

"Selain hukuman pokok di atas, ketiga terpidana mendapatkan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari dinas militer," kata Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto

Ia menyampaikan, putusan hakim itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Oditur Militer Letkol Chk Upen Jaya Supena yang menuntut ketiga terdakwa dengan hukuman mati pada persidangan sebelumnya yang berlangsung pada Senin (27/11).

Mendengar putusan hakim tersebut, ketiga tersangka tampak tertunduk. Majelis Hakim memberikan hak hukum kepada tersangka yaitu menerima atau banding. 

Setelah berkoordinasi dengan penasehat hukumnya, mereka mengungkapkan pikir-pikir atas putusan tersebut, demikian juga halnya dengan oditur juga menyampaikan hal yang sama.

Lebih lanjut Majelis Hakim memberikan tenggat waktu selama satu minggu kepada ketiga terdakwa untuk menyampaikan hak hukumnya.

Sidang yang terbuka untuk umum juga dihadiri oleh Ibu kandung almarhum Ny. Fauziah yang pada sidang sebelumnya memberi kesaksian, serta keluarga besar almarhum yang berada di Jakarta.  

Terakhir, Majelis Hakim yang dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menambahkan, pihak keluarga melalui penasehat hukumnya mengucapkan terima kasih kepada Dilmil II-O8 Jakarta, namun mereka tidak puas dengan vonis yang dijatuhkan hakim. 

"Mereka tetap meminta agar terdakwa dihukum mati," tutupnya.


Diketahui, para terdakwa yaitu Praka RM, Praka HS dan Praka J dituntut hukuman seumur hidup. Putusan hukuman tersebut dibacakan oleh Majelis Hakim dipimpin Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto dengan Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Mayor Kum Alissa Dandel, melalui sidang dilaksanakan di Pengadilan Militer (Dilmil) II-O8 Jakarta, Penggilingan Cakung, Jakarta Timur, Senin (11/12/2023). (Red/*)




×
Berita Terbaru Update