Ketua Komisi B DPRD Cianjur Diki Ismail. (Foto: Sep/SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Semakin meningkat penduduk, perkembangan ekonomi juga industri, bakal mengakibatkan terjadi degradasi, alih fungsi, dan fragmentasi lahan pertanian pangan.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Komisi B DPRD Cianjur Diki Ismail kepada awak media, saat dikonfirmasi langsung, Rabu (6/12/2023).
"Nah! Walaupun Cianjur sudah punya Perda LP2B 2019, dan terbentur dengan aturan tata ruang," katanya.
Masih ujarnya, hal itu bukan menjadi kendala untuk terus menjaga lahan pertanian. Sehingga melalui Perda itu potensi krisis lahan pertanian di tahun 2030 ada upaya pencegahan.
"Kami sangat menyetujui lahirnya Perda tata ruang," ujar Diki.
Lebih lanjut ia menyampaikan, sebagai upaya lebih mengatur mana lahan industri, mana lahan untuk pertanian.
"Kalau tidak kita jaga lambat laun akan kehabisan lahan untuk menghasilkan pangan," terang Diki.
Sambungnya, hari ini tepatnya Oktober 2023 DPRD Cianjur telah menyetujui terkait Raperda Tata Ruang, tentu ke depan dengan adanya LP2B Komisi B berharap Pemkab Cianjur betul-betul melaksanakan Perda tersebut.
Terakhir, Komisi B DPRD Cianjur meminta Pemkab Cianjur memanfaatkan Perda Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan peraturan Daerah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Hal itu agar lahan-lahan ketahanan pangan tidak berkurang.
"Sangat mendukung karena dapat mengatur lahan bidang pertanian dan industri," tutup Diki. (Red/*)