Panwaslu Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur saat cek langsung tempat penyimpanan logistik di Desa Sindangsari. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 merupakan suatu unsur penting yang sangat perlu diawasi.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Cilaku Kabupaten Cianjur, Ahmad Ropiudin, saat dikonfirmasi langsung awak media, di Sekertariat Panwaslu Cilaku, Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Jumat (15/12/2023) pagi.
"Ketersediaan dan kelengkapan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 dapat mempengaruhi," katanya.
Masih ujarnya, jalannya Pemilu kekurangan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara akan menghambat pemilih dalam memberikan hak suaranya akan berpotensi menghilangkan hak pilih.
"Sehingga kualitas perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 yang tidak memadai akan mengganggu proses pemungutan dan penghitungan suara," terang Ropiudin.
Lebih lanjut ia menyampaikan kerawanan - kerawanan pada tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya. Dan, perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024.
"Nah! Khususnya di Kecamatan Cilaku diantaranya yaitu kurangnya perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024," terang Ketua Panwaslu Cilaku.
Kemudian, masih ujar Ropiudin, pendistribusian Perlengkapan Pemungutan Suara, Dukungan Perlengkapan Lainnya, Dan Perlengkapan Pemungutan Suara Dalam Pemilu Tahun 2024 tidak sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.
Kelebihan perlengkapan pemungutan dan penghitungan suara tidak sesuainya jenis perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya. Dan, perlengkapan pemungutan suara dalam Pemilu 2024 sebagaimana dispesifikasi sesuai disyaratkan, tidak adanya pengamanan terkait proses penyortiran dan pelipatan surat suara serta pendistribusiannya, tempat penyimpanan logistik yang tidak memadai.
Maka itu, ia menambahkan Panwaslu Kecamatan Cilaku akan melaksanakan pengawasan secara langsung dan ketat terhadap pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya (logistik) penyelenggaraan Pemilu 2024 dilaksanakan oleh PPK Kecamatan Cilaku bersama jajarannya sampai tingkat tempat pemungutan suara.
"Hal tersebut guna memastikan penyelenggaraan pemilu di Kecamatan Cilaku dapat berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan," tutup Ropiudin. (Sep)