Panwaslu Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur saat cek langsung gudang logistik di Desa Sindangsari. (Foto: Sep/SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Pelaksanaan pengawasan tahapan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya. Dan, perlengkapan logistik didasarkan kepada regulasi telah ditetapkan sesuai UU berlaku.
Ketua Panwaslu Kecamatan Cilaku Ahmad Ropiudin mengatakan, sesuai Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang nomor 1 tahun 2022 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum menjadi Undang Undang.
"Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) nomor 5 tahun 2022 tentang pengawasan penyelenggaraan pemilu," katanya, saat dikonfirmasi langsung di Sekertariat Panwaslu Cilaku, Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Jumat (15/12/2023) pagi.
Ia menjelaskan, peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum nomor 12 tahun 2023 tentang pengawasan pengadaan dan pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya.
"Nah! Serta perlengkapan pemungutan suara lainnya dalam pemilihan umum," tutup Ropiudin.
Diketahui, Peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) nomor 3 tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Surat Edaran Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 49 Tahun 2023 tentang Identifikasi Potensi Kerawanan dan Strategi Pencegahan Pelanggaran Pada Pengadaan Logistik Pemilu dan Pendistribusiannya pada Pemilu Tahun 2024. (Sep)