Jajaran Panwaslu Campaka, Cianjur saat rapat koordinasi. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM - Partai politik (Parpol) atau calon anggota legislatif perorangan yang berkampanye masih terlihat sepi di Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Hal tersebut diungkapkan Ketua Panwaslu Campaka Encep Dedi Heryadi, kepada awak media, Jumat (15/12/223).
"Kami sebagai lembaga panwascam Kecamatan Campaka terkait partai politik untuk calon legislatif perorangan DPRD Kabupaten DPR, Provinsi Jawa Barat DPR RI pusat ataupun DPD Jawa Barat itu masih terlihat minim atau sepi," katanya.
Masih ujarnya, tapi setiap harinya terus berkoordinasi bersama pihak kepolisian karena memang aturannya yang mau berkampanye itu calon legislatif atau bersosialisasi. Seharusnya itu harus ada pemberitahuan kepada pihak kepolisian, KPU, atau Bawaslu, seperti tatap muka atau pertemuan terbatas maupun apa pertemuan umum atau rapat umum.
"Setiap harinya kita selalu berkoordinasi dengan pihak polsek atau intel di Polsek Kota," ujar Dedi.
Sementara itu, masih paparnya, data dari Kecamatan Campaka itu baru ada 10 yang berkampanye itu dari beberapa partai laporan dari PKD. Dan, pihaknya terus melaporkan ke pihak Bawaslu Kabupaten sampai hari ini.
"Soal data APK untuk Kecamatan Campaka laporan dari PKD se- Kecamatan Campaka Itu sudah mencapai ratusan dari mulai baligo, spanduk ,umbul-umbul pamflet dari berbagai parpol," terang Ketua Panwaslu Campaka.
Terakhir, ia menambahkan untuk APK terus terang untuk APK Jalan Warungbitung, Jalan Campaka juga setiap desa itu dari 18 partai dari laporan PKD se-Kecamatan Campaka kurang lebih ada 500 APK yang terdata dari berbagai partai politik seperti baligo, pamflet, spanduk dan umbul umbul serta lainnya.
"Nah! Itu terpasang di zona yang sudah ditentukan KPU maupun di luar hingga saat ini. Tapi kemungkinan APK bisa bertambah," tutup Cep Dedi.
Terpisah, mantan komisioner KPUD Cianjur Selly menyampaikan untuk pemilihan 2024 ini tahapan kampanye partai politik (Parpol) khususnya, pemilihan calon legislatif tidak diberikan jadwal yang tersusun oleh KPU.
"Namun dibebaskan untuk setiap partai politik calon legislatif bersosialisasi setiap hari," katanya.
Masih ujarnya, karena sudah bukan anggota KPU Cianjur lagi menurut informasi sekarang KPU tidak mengatur jadwal kampanye tersusun karena melihat partai politik ada 18 partai. Jadi sekarang bebas calon legislatif DPRD kabupaten, DPR Provinsi Jawa Barat , DPR RI pusat juga DPD Jawa Barat Pemilihan Presiden (Pilpres) dan Wakil Presiden, itu bisa tiap hari.
Tapi metodenya untuk pertemuan Umum itu dari pukul 07 : 00 WIB pagi sampai jam 18:00 WIB terus untuk pertemuan terbatas.
"Artinya tatap muka sementara belum ada aturan batasan waktu," beber Selly.
Terakhir, Selly menambahkan terkait untuk Alat Peraga Kampanye (APK) itu sudah diatur oleh KPU melalui zona yang sudah di tentukan. Nah, untuk APK itu sudah di atur oleh KPU tentang zona zona yang sudah ditentukan seperti Jalan Cibeber, Campaka, Sukanagara terus satu titik di setiap desa.
"Tapi ini yang akan menjadi pertanyaan khususnya di setiap desa soalnya dekat dengan kelurahan atau desa itu tidak disebutkan titik-titik jalannya jadi bebas para partai politik memasang APK.
"Namun perlu kerja sama juga dengan lembaga Bawaslu untuk pengawasannya," tutup Selly. (Sep)