Panwaslu Kecamatan Cilaku Kabupaten Cianjur saat cek langsung gudang logistik di Desa Sindangsari. (Foto: Sep/SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Maksud dan tujuan pengawasan logistik untuk menjalankan tugas, wewenang dan kewajiban selaku Panwaslu Cilaku dalam rangka mensukseskan Pemilu 2024.
Hal tersebut disampaikan Ketua Panwaslu Cilaku Cianjur, Ahmad Ropiudin, saat dihubungi langsung insan media melalui keterangan tertulisnya, Jumat (15/12/2023).
"Mengidentifikasi dan pemetaan potensi pelanggaran dan perlengkapan pemungutan suara lainnya. Agar dapat meminimalisir pelanggaran terjadi di wilayah Kecamatan Cilaku," tegasnya, saat dikonfirmasi langsung di Sekertariat Panwaslu Cilaku, Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Jumat (15/12/2023) pagi.
Masih ujarnya, menentukan fokus pengawasan dalam pendistribusian perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya di titik rawan yang ada di wilayah Kecamatan Cilaku.
"Kami Panwaslu Kecamatan Cilaku bekerjasama dengan berbagai pihak untuk menyelenggarakan pengawasan partisipatif sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bawaslu mengenai pengawasan partisipatif," jelas Ropiudin.
Sambungnya, waktu pelaksanaan pengawasan perlengkapan pemungutan suara, dukungan perlengkapan lainnya, dan perlengkapan pemungutan suara lainnya (logistik) sesuai dengan aturan PKPU Nomor 3 tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024.
"Pengawasan pendistribusian dari KPU Kabupaten ke PPK Kecamatan Cilaku adalah tiga hari sebelum pelaksanaan pemungutan suara," katanya.
"Sedangkan dari PPK kecamatan ke PPS desa adalah dua hari sebelum dan dari PPS desa ke TPS adalah satu hari.
"Nah! Itu sebelum pelaksanaan pemungutan suara," tutup Ketua Panwaslu Cilaku.
Sementara itu, lebih lanjut ia menyebutkan mengenai strategi pengawasan logistik Panwaslu Cilaku telah melakukan hal-hal, diantaranya mengidentifikasi potensi kerawanan dalam pendistribusian dalam penyelenggaraan Pemilu 2024 di Kecamatan Cilaku.
Lebih jauh Ropiudin menambahkan, telah melaksanakan pengawasan langsung dan melekat pada pendistribusian secara berjenjang dari mulai distribusi dari KPU kabupaten ke PPK kecamatan oleh Panwascam, dari PPK ke PPS desa oleh PKD dan dari desa ke TPS di Kecamatan Cilaku.
"Agar pelaksanaan pemilu khususnya di wilayah Kecamatan Cilaku dapat berjalan lancar," pungkasnya. (Sep)