Ilustrasi dana PIP SD. (Foto: Mul/JabarNews) |
SIGNALCIANJUR.COM - Polemik mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SD di Cianjur diduga caplok dana PIP, nilai sekitar Rp 56.700.000 dengan jumlah penerima melalui aspirasi 128 siswa tahun anggaran 2021, hingga Ketua PGRI Cianjur angkat bicara.
Ketua PGRI Kabupaten Cianjur Sukirman mengatakan sudah komunikasi dengan wakil ketua, bendahara Pengurus Cabang (PC) dan lainnya.
"Nah! Artinya untuk segera mengundang Pengurus Cabang (PC) dan ranting," katanya, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp, Kamis (l4/12/2023).
Masih ujarnya, intinya buat berita acara hasil pertemuan dan daftar hadir peserta rapat yang meminta Ketua PC mundur, hasil musyawarah disampaikan ke Musyawarah Pimpinan Kecamatan (PK).
"Mekanismenya memang kehendak dan tidak berkehendak anggota Ranting PGRI Kecamatan Cianjur," jelas Sukirman.
Lebih lanjut ia menyampaikan, selian itu pengurus di bawah kabupaten tinggal menindaklanjuti.
"Harapannya mengindurkan diri secara jentle, daripada hasil kesepakan didesak untuk mundur," tegas Ketua PGRI Kabupaten Cianjur.
Seperti diketahui, menurutnya, soal pemberhentian pengurus badan pimpinan organisasi berdasarkan Pasal 44 yaitu anggota pengurus badan pimpinan organisasi untuk semua tingkatan berakhir, karena diantaranya selesai masa bakti, atas permintaan sendiri, diberhentikan, melanggar hukum dan telah dinyatakan bersalah oleh pengadilan tingkat pertama, menjadi pengurus partai politik atau organisasi yang berafiliasi dengan partai Politik.
"Nah! menjadi calon legislatif atau berhalangan tetap atau meninggal dunia," tutup Ketua PGRI Kabupaten Cianjur.
Terpisah, seperti sebelumnya Ketua Forum Pemerhati Pendidikan Cianjur (FP2C) Alief Irfan mengatakan,
informasi yang didapatkan oleh kami ternyata oknum tersebut sudah pensiun dari jabatan sebagai guru/kepsek, selain dari pada itu meminta oknum tersebut harus segera memperbaiki citra sekolah tersebut.
"Ya, karena ulahnya SDN Kencanasari jadi rusak. Tentu harus ada solusinya seperti apa," katanya kepada insan media, Selasa (12/12/2023).
Masih ujarnya, pihaknya juga mendapatkan informasi bahwasanya oknum mantan kepsek dan pengurus c
Cabang PGRI Cianjur masih menjadi struktural.
"Kami sangat menyayangkan tindakan tersebut dilakukan oleh salah satu pengurus organisasi yang notabene seharusnya profesional," tegas Alief.
Lebih lanjut ia memaparkan, sudah jelas oknum tersebut cacat dalam AD/ART PGRI, karena organisasi itu profesi, sedangkan oknum tersebut sudah tidak lagi di profesi guru.
"Artinya karena sudah pensiun," ujar Ketua FP2C.
Sangat disayangkan, ia menyampaikan bilamana PC PGRI Cianjur masih menjadikan oknum tersebut di struktural, dan menyarankan oknum tersebut harus sadar untuk mengundurkan dirinya di ke pengurusan, dan Ketua PC PGRI Cianjur.
"Intinya hal sama anggota juga harus segera merestapel oknum tersebut," harap Alief.
Terakhir, ia menambahkan akan terus pantau sejauh mana PC PGRI menindak tegas oknum pengurus tersebut,
"Nah! Bilamana tidak ada tindakan tegas kami akan turun aksi unjuk rasa (Unras) turun ke jalan," tutup Ketua FP2C.
Terpisah, tapi sayangnya saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA) salah satu oknum pengurus PC PGRI Cianjur masih belum memberikan jawaban atau penjelasan secara detail soal permasalahan ini yang disoroti FP2C. (Red/*)