Ilustrasi. (Foto: Pasamgan suami istri) |
SIGNALCIANJUR.COM- Soal perkawinan sesama jenis antara wanita dengan wanita di Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, pihak keluarga sebut merasa ditipu.
Hal tersebut diungkapkan Dayat (60) orang tua mempelai mengaku dirinya ditipu oleh suami anaknya, kepada awak media saat dikonfirmasi langsung, Rabu (6/12/2023) lalu.
"Nah! Pasalnya yang dinikahkan dengan anaknya adalah pernikahan sejenis yakni perempuan dan perempuan," ucapnya.
Masih ujarnya, jadi dalam hal ini dirinya bersama keluarga benar-benar merasa tertipu.
Awalnya, Dayat bercerita dirinya sempat menolak dengan kedatangan orang tersebut karena ia datang akan menikahi anaknya. Dan, sempat dirinya usir bersama anaknya itu.
"Namun dirinya datang lagi dengan cara membohongi keluarga," ujar dia.
Lebih lanjut, Dayat memaparkan, bahkan sampai-sampai biaya pernikahannya pun pinjam sama tetangga di sini.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades) Pakuon Abdulah menyatakan, bahwa dalam hal ini pihaknya sudah sempat melarang, karena tanpa ada identitas.
"Namun di luar itu pihak keluarga dan para saksi tetap melaksanakan pernikahan antara Icha dan Ahdiati yang diduga sesama jenis," katanya.
Terpisah, Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sukaresmi Dadang Abdulah S menyatakan, bahwa dalam hal ini dirinya sudah melarang adanya pernikahan, karena calon pengantin tidak bisa menunjukan identitas.
"Namun pihak keluarga tetap menikahkan kedua belah pihak secara nikah sirih dengan disaksikan para ustad setempat," katanya.
Selain itu, lebih lanjut Dadang menjelaskan, calon pengantin yang berasal dari Kalimantan tidak bisa memberikan dokumen kependudukan saat diminta oleh petugas KUA, seakan dirinya membohongi keluarga dengan menyudutkan pihak KUA, bahwa dirinya sudah mendapat rekom dari KUA Sukaresmi.
"Tapi tidak di tunjukan pada keluarga," tutupnya.
Seperti diketahui, perkawinan adalah hal diidamkan oleh sepasang pria dan wanita, tapi beda halnya dengan perkawinan terjadi di Desa Pakuon, Kecamatan Sukaresmi, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.
Diduga seorang remaja putri asal Kampung Pakuon, menikah dengan seorang putri asal Kalimantan tepatnya Selasa 28 Nopember 2023, begitu meriah disaksikan para ustad dan tokoh setempat. Namun hal ini tidak ada keterlibatan Kantor Urusan Agama (KUA) setempat.
Pernikahan sesama jenis ini, diduga dinikahkan oleh orang tuanya sendiri. Jadi dengan adanya pernikahan ini akan menjadi polemik bagi masyarakat Cianjur khususnya yang menjadi gempar (heboh) karena dinikahkan secara terang terangan. Bahkan gelar pesta secara meriah.
Perkawinan sesama jenis adalah perkawinan antara dua orang dengan jenis kelamin atau gender yang sama, perkawinan ini diduga sudah melanggar norma dan akidah bagi kalangan umat muslim di Indonesia. (Red/*)