Jajaran Panwaslu Cilaku, Cianjur saat rapat di kantor sekretariat, Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku. (Foto: Sep/SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Soal laporan adanya Partai Politik (Parpol) kampanye belum ada, cuman paling temuan dari di lapangan dari desa utamanya baru sebatas pelanggaran administrasi saja.
Hal tersebut disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) Panwaslu Cilaku Doni Risman, saat dikonfirmasi langsung insan media, di kantor sekretariat Jalan Raya Sukabumi, Desa Sirnagalih, Kecamatan Cilaku, Jumat (15/12/2023).
"Seperti halnya tidak ada pemberitahuan kepada Polres Cianjur dan tembusan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur," katanya.
Doni menjelaskan, berdasarkan PKPU nomor 15 tahun 2023 tentang kampanye pemilihan umum (Pemilu) memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan.
"Artinya dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024," ujarnya.
Lebih lanjut ia menyebutkan, karena mungkin entah kurang sosialisasi terus juga mungkin karena ruwet. Pasalnya kampanye tersebut tidak satu titik lokasi, biasanya ada beberapa titik.
"Sehingga kalau bikin surat harus berapa surat gitu kan," ucap Doni.
Ia menyampaikan kendala di lapangan karena tidak adanya jadwal dari KPU, sehingga yang kampanye mungkin kucing-kucing. Nah! Jadi pihak mencari kalaupun ada temuan kalau gak ada lolos begitu.
"Kalau kita gak pengawasi gak menemukan adanya pelanggaran-pelanggaran atau tidaknya," ucapnya.
Masih ujarnya, kalau masyarakat tidak mengetahui pelanggaran apa tidaknya. Soal adanya kampanye harus ada pemberitahuan sesuai dengan prosedur surat pemberitahuan ke Polres Cianjur semacam izin keramaian begitu. Dan, tembusan ke Bawaslu Kabupaten Cianjur.
"Kalau kecamatan gak perlu tapi kita nanti juga ada informasi atau kabar dari kabupaten," terang Doni.
Diketahui, masih dijelaskan Doni, kampanye Pemilu 2024 dimulai 28 November 2023, terkait pelaksanaannya KPU telah menetapkan aturan yang diatur PKPU nomor 15 tahun 2023.
"Memuat informasi jadwal pelaksanaan aturan hingga larangan-larangan dalam pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024," terang dia.
Doni menyampaikan jadwal kampanye Pemilu 2024, dilaksanakan mulai 28 November hingga 10 Februari 2024. KPU juga mengatur jadwal kampanye Pilpres jika terjadi putaran kedua, pada 2-22 Juni 2024.
"Intinya pengawasan jadwal kampanye di wilayah Kecamatan Cilaku aman dan lancar sesuai harapan semua pihak," bilangnya.
Terakhir, Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PPPS) menambahkan dalam Pasal 22 PKPU nomor 15 tahun 2023 disebutkan materi kampanye Pemilu 2024 meliputi visi misi dan program pasangan calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, lalu Partai Politik (Parpol) untuk peserta pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.
"Nah! Dan, yang terakhir bersangkut untuk kampanye pemilu perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD," tutupnya. (Sep)