Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Cikadu Cianjur Yopi Herdiana. (Foto: Istimewa) |
SIGNALCIANJUR.COM- Tugas panwaslu adalah melakukan pencegahan dan penindakan di wilayah kecamatan terhadap pelanggaran Pemilihan Umum (Pemilu) dan juga Panwaslu memiliki tugas salah satunya mengawasi tahapan kampanye.
Hal tersebut diungkapkan Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Cikadu Cianjur Yopi Herdiana kepada awak media, Selasa (12/12/2023) sore.
"Sesuai dengan Pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu," katanya.
Masih ujarnya, tujuannya Panwaslu Kecamatan Cikadu tegas kawal kegiatan kampanye di kecamatan bisa tertib dan damai.
"Ya! Tentunya sesuai harapan semua pihak," pinta Yopi.
Terakhir ia berharap meningkatkan kualitas pemilu menjadi lebih baik. Dan, kemudian menciptakan situasi politik di Kecamatan Cikadu yang stabil, aman serta damai.
"Bila ada pelanggaran maka panwaslu akan menindak dengan tegas sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku," tutup Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat Panwaslu Cikadu Cianjur.
Perlu diketahui, Yopi menambahkan apa saja tugas Panwaslu tingkat kecamatan dalam Pemilu? Yaitu mengidentifikasi dan memetakan potensi pelanggaran Pemilu di wilayah kecamatan, lalu
mengoordinasikan, mensupervisi, membimbing, memantau, dan mengevaluasi penyelenggaraan Pemilu di wilayah kecamatan.
"Selain itu melakukan koordinasi dengan instansi pemerintah daerah terkait juga," pungkasnya. (Red/*)