Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Pelaku Pembacokan di Cianjur Diringkus, Polres Cianjur Kejar Pelaku yang Masih DPO

11/14/2023 | 00:18 WIB Last Updated 2023-11-13T17:21:42Z
Polres Cianjur ungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan. (Foto: Sep/SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM– Polres Cianjur berhasil ungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan dan penganiayaan di wilayah hukum Polres Cianjur terjadi Kamis 9 November 2023. 

Akibat peristiwa tersebut, dua orang pengendara alami luka parah di bagian kepala dan punggung usai dibacok gerombolan bermotor di Jalan Raya Bandung, Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur.

Kapolres Cianjur menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi di dua tempat kejadian perkara melibatkan dugaan adanya geng motor, dari dua TKP di Kecamatan Haurwangi, Kabupaten Cianjur, Sat Reskrim Polres Cianjur bekerja sama dengan Polsek Bojongpicung melakukan penyelidikan dan penyidikan. 

"Kami mendapatkan sebagian dari kelompok pelaku," terangnya.

Diketahui, informasi dari pihak kepolisian ada tiga yang berhasil kami amankan dengan inisial EG (34), UA (32) dan EA (25) kemudian untuk pelaku lainnya kurang lebih masih ada enam orang DPO dan tentunya memerintahkan kepada jajaran baik itu Polres maupun Polsek, kami meminta kepada Polres jajaran lainnya dengan menerbitkan daftar pencarian orang kepada para pelaku.

'Ya! Artinya yang belum berhasil kita amankan," ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Senin (13/11/2023).

Kapolres Cianjur memerintahkan kepada jajaran agar mendapatkan atau mencari dan menangkap para pelaku belum berhasil ditangkap dikeluarkannya DPO tersebut, dan Kapolres Cianjur juga meminta kepada para pelaku yang masih DPO.

"Agar menyerahkan diri ke Polres Cianjur sebelum kemudian dilakukan penangkapan oleh Tim dari Polres Cianjur," katanya.

Lebih lanjut Kapolres Cianjur menyampaikan, mewanti-wanti kepada para pelaku apabila tidak menyerahkan diri akan dilakukan tindakan tegas kepada para pelaku, sampai kemanapun akan kejar dan kepolisian akan cari, buru pelakunya, mau keluar pulau jawa atau kemanapun akan kita kejar.

"Kita sudah dapat identitas para pelakunya," ujarnya.

Kapolres Cianjur perintahkan kepada seluruh jajaran untuk memburu para pelaku karena aksi dari mereka ini sudah membahayakan keselamatan nyawa dari masyarakat.

Modus operandinya, masih ujarnya, pelaku EG melakukan aksinya bersama dengan UA dan EA seta pelaku lainnya masih Daftar Pencairan Orang (DPO) dengan cara pelaku menggunakan satu buah senjata airsoftgun dan senjata tajam jenis golok.

"Membacok korban menggunakan golok, dibawa oleh para pelaku sebanyak tiga kali kearah punggung, wajah dan pergelangan tangan kanan," ungkap Kapolres Cianjur.

"Sehingga korban mengalami luka robek pada punggung, wajah dan pergelangan tangan sebelah kanan," terang Kapolres Cianjur.


Terakhir, ia menambahkan, dari para pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti diantaranya, satu buah airsoftgun berikut tiga butir peluru jenis gotri, dua unit kendaraan roda dua dan beberapa atribut geng motor.

"Nah! Atas perbuatannya, para pelaku dikenakan pasal 170 pasal 170 ayat (1) dan (2) jo 351 ayat (2) jo 55 KUHP," tutup AKBP Aszhari. (Sep/*)



×
Berita Terbaru Update