Notification

×

Iklan

Iklan

Kapuspen TNI: Panglima TNI Tegaskan tak Ada Perlindungan Bagi Prajurit Pelanggar Hukum

8/11/2023 | 07:26 WIB Last Updated 2023-08-11T00:34:03Z
Konferensi pers Danpuspom, Kapuspen dan Kababinkum TNI. (Foto: Kabidpenum Puspen TNI)


SIGNALCIANJUR.COM - Menegaskan tidak ada perlindungan bagi setiap prajurit yang melakukan pelanggaran hukum. 

Hal tersebut disampaikan Kapuspen TNI Laksda TNI Julius Widjojono bersama Danpuspom TNI Marsda TNI Agung Handoko dan Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro dihadapan awak media, Kamis (10/8/2023), saat menggelar acara konferensi pers terkait berita viral prajurit TNI mendatangi Mapolrestabes Medan beberapa waktu yang lalu.

"Atas perintah pak Panglima TNI kami telah memanggil Mayor DFH ke Jakarta untuk dimintai keterangan," katanya.

Ia mengatakan, dari hasil keterangan yang bersangkutan mengatakan bahwa keponakannya yang bernama Ahmad Rasyid Hasibuan ditahan oleh Polrestabes Medan terkait kasus pemalsuan jual beli tanah.

"Nah! Mayor DHF meminta penangguhan penahanan," kata Danpuspom TNI.

Masih diungkapkannya, dari kejadian tersebut dapat disimpulkan kedatangan DFH bersama rekan-rekannya di saat hari libur dan berpakaian loreng dikonotasikan merupakan show of force untuk mempengaruhi proses hukum yang sedang berjalan.

"Ini tidak ada urgensinya dengan dinas," tegas Danpuspom TNI.

Terakhir, Danpuspom TNI mengatakan, secara organisasi dan struktural permasalahan ini akan dilimpahkan ke Pusat Polisi Milter Angkatan Darat (Puspomad).

"DFH kami periksa sifatnya hanya klarifikasi yang jelas tindakan Mayor DFH tidak etis," tandasnya.

Sementara itu, Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro mengatakan setiap anggota dan keluarga besar TNI berhak menerima bantuan hukum sesuai undang-undang. 

"Siapa saja yang berhak, semua telah diatur dalam beberapa pasal diantaranya Pasal 27 UUD 1945," terangnya.

Kemudian, masih jelasnya, selain itu Pasal 69 UU nomor 8 tahun 1981, Pasal 56 UU nomor 48 tahun 2009, Pasal 1 UU nomor 16 tahun 2011, UU 31 tahun 1997. Hal itu, telah diatur dalam Pasal 105, 215, 216 dan UU TNI nomor 34 tahun 2024, Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung (MA) nomor 2 tahun 1971 dan Perpang tahun 2017.

"Kalau dilihat dari kejadian Mayor DFH, ada yang di skip prosedurnya dalam tanda kutip," jelas Kababinkum TNI Laksda TNI Kresno Buntoro.

Terakhir, ia menambahkan, ada kesalahan dari aspek prosedurnya, dari cara memberikan bantuan hukumnya dapat dilihat, kalau kejadian ini viral,.

"Pasti ada yang tidak tepat dan akan ada pasal yang menjerat," tutup Kababinkum TNI. (Red)



×
Berita Terbaru Update