Notification

×

Iklan

Iklan

Tiga Pelaku Kasus Judi Online Diamankan Polres Cianjur, Begini Modusnya

5/17/2023 | 17:42 WIB Last Updated 2023-05-17T10:45:39Z
Polres Cianjur berhasil ungkap kasus judi online, kini telah menetapkan tiga terduga admin berhasil diamankan. (Foto: Humas Polres Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Jajaran Polres Cianjur berhasil ungkap kasus judi online, kini telah menetapkan tiga terduga admin berhasil diamankan, Rabu (17/5/2023).

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, pengungkapan kasus tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga orang pelaku berinisial RNH, AA dan MIH. Semuanya laki-laki yang merupakan warga Cianjur.

"Adapun TKP di sebuah rumah kontrakan yang berlokasi di Kampung Cigoletak, Desa Sindangasih, Kecamatan Karangtengah," katanya.

Kapolres Cianjur mengucapkan, barang bukti (BB) yang berhasil diamankan yaitu berbagai macam CPU komputer, beberapa layar monitor, beberapa buah handphone dan berbagai alat elekronik lainnya.

"Nah! Itu termasuk buku tabungan dan kartu ATM," ujarnya, saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur.

Masih terangnya Kapolres Cianjur, kronologi bermula informasi dari masyarakat tentang dugaan kegiatan penyedia layanan judi online di wilayah Kabupaten Cianjur sehingga personel Sat Reskrim melakukan penyelidikan terkait informasi tersebut. 

"Senin 15 Mei 2023 sekitar pukul 20.00 WIB, bahwa benar ditemukan adanya praktek kegiatan layanan judi online disalah satu kontrakan TKP tersebut," terangnya.

Saat kesempatan tersebut, hal serupa masih disampaikan Kapolres Cianjur, penyidik menemukan beberapa orang yang sedang mengoperasikan kegiatan layanan judi online dengan menggunakan perangkat komputer, untuk modus operandinya para pelaku tersebut merupakan operator atau admin dari web judi online yang servernya ada di negara Rusia dengan alamat web www.1Xbet.com. Bila masyarakat mengakses web tersebut, bermain harus mendaftar dan memasang deposit mulai dari Rp 25 ribu hingga Rp 25 juta. 

"Setelah memasang deposit masyarakat bisa bermain judi online tersebut dengan memasang taruhan," jelasnya.

Kapolres Cianjur menyambungkan, para pelaku operator ini mendapatkan keuntungan sebagai penyedia jasa web judi online yang servernya di Rusia ini perharinya mendapatkan keuntungan 3% dari keuntungan tiap harinya. Untuk dikasus ini masih ada satu DPO yang berinisial A.

"Karena yang bersangkutan tidak berada di Kabupaten Cianjur," timpalnya.

Atas perbuatannya, Kapolres Cianjur menambahkan, para pelaku dikenakan Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang - Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik jo Pasal 55 KUHP.

"Itu dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar," pungkasnya. (Sep)





×
Berita Terbaru Update