Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Struktur dan Skala Upah, Kadisnakertrans Cianjur: Sifatnya Wajib untuk Perusahaan

5/23/2023 | 17:32 WIB Last Updated 2023-05-23T10:54:43Z
Yayasan Dialog Sosial Jabar kolaborasi dengan Disnakertrans Cianjur pelatihan struktur dan skala upah. (Foto: SignalCianjur)

SIGNALCIANJUR.COM- Yayasan Dialog Sosial Jawa Barat menggelar pelatihan (seminar) Struktur dan Skala upah (Susu) melalui perspektif regulasi dan aplikasi industri, di ruang meeting room Bydiel, Kabupaten Cianjur, Selasa (23/5/2023).

Kepala Dinas (Kadis) Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kadisnakertrans) Cianjur Tohari mengucapkan terima kasih, dan support penuh, berharap kegiatan seperti ini bisa bermanfaat untuk para pengusaha (perusahaan) khususnya di Cianjur.

"Karena data di kami ini masih cukup banyak perusahaan belum membuat struktur dan skala upah," katanya, saat ditemui di tengah-tengah usia acara pelatihan, siang.

Ia mengungkapkan, artinya hasil dari pelatih ini bisa membuat baik dan benar sekaligus bisa dipahami serta diimplementasikan.

"Tentu untuk pedoman meraka (perusahaan) begitu," pesan Tohari.

Hal senada masih paparnya, karena struktur dan skala upah (Susu) salah satu hal yang harus dipenuhi atau dimiliki perusahaan.

"Nah! Itu sifatnya wajib berdasarkan Permenaker Nomor 1 tahun 2017," terang Kadisnakertrans Cianjur.

Dia menyambungkan, bisa menjadi motivasi dengan adanya pelatihan saat ini jangan sampai hanya seremonial saja. Jelasnya semua perusahaan di Cianjur khsususnya bisa dan wajib untuk membuat struktur dan skala upah.

"Bila tidak diindahkan tentu akan ada sanski. Nah! Kan itu sifatnya wajib," tegas Tohari.


Ditanya terhitung berapa jumlah perusahaan belum membuat struktur dan skala upah, ia menyebutkan, kalau informasi diterima baru sekitar 10 persen sudah membuat. Artinya masih banyak sisanya sekitar 90 persen, dan ini merupakan pekerjaan rumah (PR) bersama dengan yayasan.

"Kebetulan dari yayasan respon bagus dan ke depan akan kolaborasi untuk program pelatihan ini," beber Kadisnakertrans Cianjur.

Terakhir, Tohari menambahkan, bila perusahaan tidak melaksanakan atau membuat struktur dan skala upah (Susu) tentu akan ada sanskinya. Karena kan? Itu sifatnya wajib (dalam Permenaker) kalau wajib tentu harus dilaksanakan.

"Tentu kami akan memberikan sanski tegas. Karena wajib harus membuat," pungkasnya. (Red)



×
Berita Terbaru Update