Notification

×

Iklan

Iklan

Polres Cianjur Amankan 12 Tersangka Pengedar Narkoba

5/09/2023 | 19:43 WIB Last Updated 2023-05-09T14:47:33Z
Polres Cianjur berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 orang tersangka pengedaran narkoba. (Foto: Humas Polres Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Polres Cianjur berhasil mengungkap 10 kasus dan 12 orang tersangka pengedaran narkoba.

Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, dari 12 tersangka tersebut, 11 tersangka merupakan laki-laki dan satu tersangka peremuan. 

"Diantara para tersangka, ada yang berstatus suami istri," katanya, kepada insan media, Senin (9/5/2023).

Masih ujar Kapolres Cianjur, dari 10 kasus ini, barang bukti yang berhasil diamankan oleh penyidik diantaranya jenis ganja seberat 250 gram, sabu-sabu seberat 139,95 gram dan obat keras tertentu (OKT) sebanyak 8.739 butir.

"Nah! 10 kasus tersebut berasal dari berbagai TKP di kecamatan yang ada di Cianjur," terangnya.

Ia menyampaikan, diantaranya satu kasus di Kecamatan Cianjur, satu kasus di Kecamatan Cipanas, DNA satu kasus di Kecamatan Ciranjang, lalu satu kasus di Kecamatan Warungkondang, satu kasus di Kecamatan Kadupandak, dua kasus di Kecamatan Cidaun, satu kasus di Kecamatan Sukaluyu dan satu kasus di Kecamatan Karangtengah.

"Para pelaku biasa menggunakan modus operandi secara transfer, bertemu secara langsung atau dengan cara menempel dengan arahan-arahan kepada pembelinya," jelas Kapolres Cianjur.

Sambungnya, para tersangka dikenakan pasal yang pertama untuk kasus narkotika yaitu pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara. Kemudian, untuk jual beli narkotika dikenakan pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) juncto pasal 112 ayat ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009.

"Ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tegasnya.

Ia menambahkan, kemudian untuk penyalahgunaan obat keras tertentu dikenakan pasal 196 juncto pasal 98 ayat (2) dan (3) UU RI nomor 43 tahun 2009.

"Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tutup Kapolres Cianjur. (Sep)




×
Berita Terbaru Update