Polres Cianjur gelar konferensi pers kasus pembunuhan di Kecamatan Sukaluyu. (Foto: Humas Polres Cianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Polres Cianjur bongkar kasus pembunuhan H. Cepi Abdurohman (53), warga Kampung Sukahegar, Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu, Kabupaten Cianjur melalui konferensi pers, di halaman Mapolres Cianjur, Selasa (2/5/2023).
Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan mengatakan, kasus pembunuhan tersebut terjadi Minggu 23 April sekitar pukul 03.30 WIB di Kampung Tipar, Desa Panyusuhan Kecamatan Sukaluyu.
"Pelaku berhasil diamankan pada tanggal 27 April 2023," katanya.
Ia mengungkapkan, adapun tersangka yang diamankan ada dua orang, tersangka pertama berinisial HM dan tersangka kedua berinisial S, dari para tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti (BB) diantaranya satu buah kampak, satu buah pisau kecil dan satu set pakaian korban.
"Untuk modus operandi kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut dengan cara memukul kepala bagian atas korban dengan senjata tajam jenis patik secara bertubi-tubi dilakukan HM (tersangka)," terang Kapolres Cianjur.
Kemudian, masih ujarnya, tersangka S memukul perut korban dengan kampak ke bagian perut secara bertubi-tubi hingga korban tidak berdaya.
"Nah! Selanjutnya kedua pelaku meninggalkan korban dan pergi dari TKP tersebut," beber Kapolres Cianjur.
Masih hal sama diutarakan Kapolres Cianjur, untuk motif pembunuhan tersebut, kedua tersangka melakukan perbuatan tersebut didorong emosi atau dendam kepada korban yang pernah melakukan penganiyaan kepada tesangka HM.
"Selain itu juga korban pernah meludahi adik ipar tersangka," timpalnya.
Terakhir, Kapolres Cianjur menambahkan, atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 338 jo pasal 170 ayat (2) ke 3 KUHP.
"Nah! Itu dengan hukuman 15 tahun penjara," pungkasnya. (Sep)