Notification

×

Iklan

Iklan

Enam Tersangka Curanmor Diringkus Polres Cianjur, Ini Titik Lokasinya

5/12/2023 | 11:32 WIB Last Updated 2023-05-12T04:35:05Z
Polres Cianjur jumpa pers kasus curanmor. (Foto: Humas Polres Cianjur)

SIGNALCIANJUR.COM - Berhasil mengamankan enam pelaku, sementara, satu pelaku lainnya masih daftar pencarian orang (DPO) soal tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Hal tersebut utarakan Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, kepada insan media, saat press release, di Mako Polres Cianjur, Kamis (12/5/2023).

"Nah! Itu dari enam pelaku tersebut merupakan dua sindikat yang berbeda, ada yang berperan sebagai pemetik, joki dan ada juga penadahnya," katanya.

Sebanyak enam orang tersangka, disampaikan Aszhari, pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) berhasil ditangkap oleh petugas dari Sat Reskrim Polres Cianjur beserta jajaran Polsek Pacet.

"Kasus ini berdasarkan lima laporan polisi dengan kejadian Desember hingga Mei 2023," ujarnya.

Masih ujarnya, dengan lima titik lokasi TKP yang berhasil diungkap diantaranya di Kecmatan Pacet, Bojongpicung dan Kecamatan Cianjur kota, dari dua sindikat ini, penyidik berhasil mengamankan 21 unit motor dua  dengan berbagai jenis dan merk, empat kunci kontak asli, tujuh kunci letter T, dan dua lembar STNK.

"Bahkan beberapa rumah kunci yang sudah dijebol," ucapnya.

Pada kesempatan tersebut, Kapolres Cianjur juga menyerahkan kendaraan hasil curanmor tersebut kepada korban yang kehilangan kendaraannya akibat para pelaku.


Terpisah, Galih Prayoga (22) warga Cianjur yang kehilangan motor mengucapkan terima kasih, kepada jajaran Polres Cianjur khususnya Polsek Pacet yang telah menemukan kendaraannya.

"Ya! Karena motor tersebut berharga bagi saya," ucapnya.

Pasalnya, Galih menambahkan, digunakan untuk kuliah, dirinya kehilangan motor di Kecamatan Pacet, tepat Desember. 

"Saya juga berterimakasih kepada pelaku sudah memperbaiki dan memodifikasi motor saya," timpalnya singkat.

Diketahui, atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 363 KUHP dan pasal 480 ke 2e KUHP dengan ancaman hukuman kurang lebih 7 tahun penjara. (Sep)




×
Berita Terbaru Update