Pembangunan cor jalan di Kampung Babakan Tasik, Desa Kutawaringin, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur dikeluhkan warga. (Foto: SignalCianjur) |
SIGNALCIANJUR.COM - Pembangunan pengecoran jalan kebun, di Kampung Babakan Tasik, Desa Kutawaringin, Kecamatan Mande, Kabupaten Cianjur dikeluhkan warga.
Pasalnya, informasi diterima tidak ada keterbukaan terpasang papan proyek, warga sebut diduga melanggar UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP).
"Ya! Karena proyek tersebut tanpa memasang papan nama informasi anggaran," bilang Ketua LPM Desa Kutawaringin Solih Rosidin, kepada awak media, Minggu (21/5/2023).
Bahwa, masih tegasnya, bila adanya papan anggaran di lokasi, agar masyarakat bisa mengetahui sumber dana yang digunakan untuk pembangunan dan peruntukan manfaat untuk apa. Hal ini merupakan pelanggaran, karena tidak sesuai Undang Undang (UU) dan peraturan lainya. Nah! Ada apa ini.
"Ya! Apakah ada unsur dugaan kongkalingkong," sebutnya.
Diketahui, masih jelas Ketua LPM Desa Kutawaringin, berdasarkan UU nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), dan Peraturan Presiden nomor 70 tahun 2012, tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2010 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah, karena ada pasal 25 sebagai mana Perpres diatur mengenai rencana pengadaan barang/jasa pemerintah, papan anggaran resmi untuk memperkuat apa yang diatur dalam UU nomor 14 tahun 2008, tentang KIP.
"Sudah melanggar UU KIP yang diduga ada pekerjaan pun tidak sesuai spek," tutup Solih.
Sementara itu, Kepala Desa (Kades kutawaringin Heri Juhaeri membenarkan, adanya pelaksanaan proyek tersebut. Tapi, dirinya juga belum mengetahui lokasi proyek tidak menggunakan papan anggaran, pemabngunan jalan melalui cor tersebut adalah dari Dinas Pertanian kelompok tani (Poktan) perkebunan.
"Tapi, nanti saya akan pertanyakan dulu, karena sekarang lagi di RSUD Sayang Cianjur," tutup singkat, saat dihubungi awak media melalui via WhatsApp (WA), Sabtu (20/5/2023).
Terpisah, saat dikonfirmasi beberapa pejabat di lingkungan Dinas Pertanian Kabupaten Cianjur, masih belum bisa memberikan penjelasan apapun soal adanya pembangunan infrastruktur melalui cor jalan di kampung dan desa tersebut.
"Kurang paham dan tidak mengetahui kang? Nah, itu di bidang Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) sepertinya," ucap DN, singkat. (Red)