Notification

×

Iklan

Iklan

Ditahan Jampidsus, Menkominfo JGP Tersangka Dugaan Perkara BTS

5/17/2023 | 17:20 WIB Last Updated 2023-05-17T10:25:44Z
Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jampidsus menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka, perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur BTS. (Foto: Humas Puspenkum Kejaksaan)

SIGNALCIANJUR.COM - Tim penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menetapkan dan melakukan penahanan terhadap satu orang tersangka terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G.

"Selain itu infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 hingga 2022," jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Dr. Ketut Sumedana, kepada insan media, dalam keterangan tertulisnya melalui press release, Jalan Sultan Hasanuddin, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (17/5/2023).

Adapun satu orang tersangka tersebut, Ketut menyampaikan, yaitu JGP selaku Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) RI, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka (SPT) Nomor: TAP-21/F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. 

"Mempercepat proses penyidikan, Tersangka JGP dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung sejak 17 Mei 2023 hingga 5 Juni 2023 di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," katanya.

Hal tersebut, masih jelas Ketut, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-21/ F.2/Fd.2/05/2023 tanggal 17 Mei 2023. Tersangka JGP disangka melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

"Sebelumnya, JGP diperiksa dengan status sebagai saksi selama 2 jam sejak pukul 09.00 – 10.30 WIB oleh 4 orang tim penyidik," terangnya.

Selama pemeriksaan, hal senada masih diungkapkan Ketut, JGP diberikan 33 pertanyaan oleh tim penyidik guna mengetahui keterlibatannya sebagai Menteri Komunikasi dan Informatika RI dan Pengguna Anggaran (PA) peristiwa pidana pada pelaksanaan proyek penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020 - 2022.

"Perkara ini, kerugian keuangan negara berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebesar Rp8.032.084.133.795 terdiri dari tiga hal yaitu biaya untuk kegiatan penyusunan kajian pendukung, mark up harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun," paparnya. 


Dia menyambungkan, proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 merupakan proyek strategis nasional, dan oleh karenanya akan tetap dilanjutkan sehingga kepentingan masyarakat yang tinggal di kawasan terdepan, terluar dan tertinggal (3T) dapat menerima jaringan 4G. 

"Penetapan Tersangka dan penahanan terhadap JGP adalah murni penegakan hukum dan tidak ada unsur politik didalamnya," ujarnya.

Ketut menambahkan, kejaksaan memiliki kewajiban untuk mengawal proyek strategi nasional dalam hal ini proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5.

"Demi kepentingan masyarakat belum terjangkau internet sesuai dengan program pemerintah. (K.3.3.1)," tutup Kapuspenkum RI. (Red)



×
Berita Terbaru Update