Notification

×

Iklan

Iklan

Soal Dugaan Pungli Dana Gempa di Rancagoong Cilaku, Ini Hasil Musyawarahnya

4/13/2023 | 22:46 WIB Last Updated 2023-04-19T18:32:35Z
Saat musyawarah soal ada dugaan pungli dana gempa warga terdampak di Desa Rancagoong, Cilaku Cianjur. (Istimewa)


SIGNALCIANJUR.COM- Soal dugaan adanya pungutan liar (Pungli) dana gempa warga terdampak berakhir secara musyawarah mencapai mufakat di ruang kantor meja kerja Kades Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur, Kamis (13/4)2023).

Sebelumnya, setelah dikonfirmasi awak media, Kepala Desa (Kades) Rancagoong H. Farhan membantah adanya pemotongan alias pungli di desa sini soal dana gempa warga terdampak.

"Itu informasi bohong alias hoax setelah dimusyawarahkan bersama semuanya," sebut Kades Rancagoong.

Soal tudingan ada oknum pungutan liar (Pungli) di Desa Rancagoong, Kecamatan Cilaku, Kabupaten Cianjur itu tidak benar. Hal tersebut dipertegas Farhan, saat dikonfirmasi langsung melalui via WhatsApp (WA), Senin (10/4/2023), siang.

"Nah! Membaca redaksi kemarin dikirim melalui potensinya sebagai kepala desa berhak untuk konfirmasi dan verifikasi," terangnya.

Bahwa, masih ujarnya, yang dituduhkan kongkalingkong pihak desa itu tidak ada karena secara aturan regulasi yang bernama ibu Tika warga kampung itu pernah datang ke desa dan dengan pahami ini pun bertemu.

"Begitu juga dengan ibu kadus nah di situ permintaannya bu Tika ingin mencairkan yang cermin satu," ucap Kades Rancagoong.

Lebih dari itu ia memaparkan sebagai kepala desa pencairan tahap satu itu sah-sah saja. Ya! Meskipun di luaran sana atau mungkin ada penafsiran orang lain rumah tersebut tidak masuk kategori.

"Jadi artinya pihak desa itu hanya memfasilitasi adapun yang menentukan layak atau tidaknya nanti rusak berat atau rusak sedang itu nanti ada pihak PUPR dan tim teknis BPBD yang melakukan asesment," jelas Kades Rancagoong.

Hal sama masih jelasnya, atau penilaian ke rumah-rumah yang sedang dibangun untuk bu Tika yang mendapatkan rusak berat belum tentu juga termin satu dia cair. Kemudian, termin dua bisa dicairkan dengan kategori rusak berat bisa saja tim teknis BPBD atau PUPR.

"Nah! Hal itu tidak merekomendasikan untuk menjadi rusak berat," terang Farhan.

Jadi, ia menyambungkan, sekali lagi menjelaskan tidak ada kolom pihak desa dan tidak ada kewenangan dari RT dari kardus ataupun dari pihak desa untuk menentukan keluarga yang terdapat itu mendapatkan kategori apa semuanya sudah diatur ada domain masing-masing kelembagaannya pun sudah jelas ada BPBD ada tim teknis dari para mahasiswa juga yang ditentukan.

"Nah! Kemudian PUPR secara aktif turun ke lapangan dan nanti hasilnya biasanya dilaporkan hasilnya seperti apa," timpalnya.

Hal serupa masih tutur Kades Rancagoong, ya warga pun harus menerima karena memang seperti itu begitu kandang terima kasih. Dan, redaksinya yang sudah disampaikan dan sudah dipelajari dan sudah konfirmasi langsung ke kadus.

"Hanya tinggal nanti kalaupun ada yang bersangkutan masih belum jelas untuk penjelasan ini bisa nanti kita diskusi bareng di kantor desa," jelas Kades Rancagoong.

Farhan menambahkan, pada intinya sudah saling memaafkan bu Tina. Karena ada miss komunikasi dengan tetangga. Nah! Hal itu sudah beres kang.

"Kini selesai secara musyawarah. Karena tabayun susah jelas tadi," tutup kades di kecamatan Cilaku termuda tersebut.

Sementara itu, Mandor Desa Rancagoong Asma Nurialiah mengatakan, dari hasil musyawarah (pertemuan) tersebut pas tadi kumpul tidak dikasih kesempatan untuk berbicara atau berkomentar.

"Sama sekali  ibu Tina sama pak Midi pak Mahmud yang bilang," ucapnya.

Asma menuturkan, bahwa itu ibu Tina ataupun pak Mahmud tidak mengakui ada kata-kata ngasih uang sekitar Rp1,5 juta. Pak Mahmud yang menyatakan bahwa meminta tersebut kepada dirinya.

"Jadi ini itu ada miss komunikasi dari pihak pemilik sama bu Tina itu meminta maaf gitu dan masalahnya udah selesai alias rampung," tutup Asma, saat dikonfirmasi langsung, malam.

Terpisah, sebelumnya menurut Hamidi, hebatnya lagi C Mandor dengan C menerima sudah ada dugaan kongklingkong. Namun, yang gak mau datanya pada dicoret. Dan, bukti lain atas nama pak Endang masuk ke tahap 3.

"Pengerjaan awal rumah kontrakan C Tina 10 hari setelah pencairan (awal) bulan Mai 2023," terangnya.

Lebih lanjut itu ia memaparkan, apakah rumah kontrakan C Tina ini wajar masuk rusak berat? Dari bukti dan fakta yang terlihat di plfoto dan video sudah gak bisa diterima untuk apa insinyur (Ir) turun ke lapangan di dalam validasi data tidak becus.

"Artinya untuk apa mahasiswa dilibatkan banyak rumh korban gempa yang semestinya rusak berat, sedang dalam pengajuan. Tapi bisa jadi dugaan kerusakan ringan," ujar Hamidi.

Bahkan, ia menyambungkan, hasil koordinasi dan konsulidasi dengan pihak BPBD, BNPB dan Perkintam (DPKPP) dengan pak kabid tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

"Sudah pasti oknum-oknum  dari RT, desa dan sampai ke bank yan ditunjuk dalam pencairan banyaknya terjadi dugaan pungli," tegas Hamidi. (Red/*)



×
Berita Terbaru Update