Bendara merah putih di halaman DPRD Cianjur, yang dipersoalankan. (Foto: Tangkap layar) |
SIGNALCIANJUR.COM - Soal pemberitaan bendera Indonesia (merah putih) yang robek di halaman DPRD Kabupaten Cianjur, itu karena cuaca belakangan ini angin cukup kencang dan diguyur hujan juga hingga rusak.
Hal tersebut diungkapkan Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Cianjur, Pratama Nugraha mengklarifikasi terkait banyaknya berita tentang bendera merah puting di DPRD Kabupaten Cianjur sampai sobek.
"Nah! Bendera sampai sobek itu karena cuaca belakangan ini angin cukup kencang dan diguyur hujan," katanya, kepada insan media, Jumat (14/4/2023).
Masih ujar Pratama, itu sebenarnya kejadian bendera sobek itu dihari selasa pagi saya sudah memerintahkan security untuk menggantinya. Dan, lantas kenapa tidak langsung diganti, untuk menaikan dan menurunkan bendera itu ada peraturannya tidak bisa sembarangan, dan itu ada aturannya, membuat maupun memasang bendera dan menurunkan bendera tidak bisa sembarangan. Dan, ada aturan hukum terkait ukuran hingga penggunaan bendera merah putih.
"Hal itu sudah diatur secara jelas di Undang Undang Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, Serta Lagu Kebangsaan," terang dia.
Hal senada masih beber Pratama, sudah persiapkan itu dipembuat karena membuatnya juga kita menyesuaikan UU tersebut mengatur mengenai ukuran baku bendera merah putih.
"Ukuran tersebut disesuaikan dengan penggunaannya," ucapnya.
Sekertaris Dewan (Sekwan) DPRD Kabupaten Cianjur menambahkan, adapun aturan baku bendera merah putih adalah berbentuk empat persegi panjang dengan ukuran warna merah dan putih yang seimbang. Sedangkan, mengenai ukuran lebarnya adalah dua per tiga dari ukuran panjang bendera, Pembuatan bendera juga harus menggunakan kain yang tidak luntur.
"Nah! Bila dibilang kita tidak memperhatikan mungkin pembuatan kita tisak akan sedetail itu," tutupnya. (Red)